Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Ratusan Miliar Hibah Ke Instansi Vertikal, KPK Lirik Potensi Korupsi Dan Konflik Kepentingan Di Daerah

4
×

Ratusan Miliar Hibah Ke Instansi Vertikal, KPK Lirik Potensi Korupsi Dan Konflik Kepentingan Di Daerah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sangat istimewa [foto : GAI]
Example 468x60

BUTOTA – NASIONAL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik pemberian dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah. Peringatan ini, datang bersamaan dengan temuan mengejutkan, yang termuat dalam Laporan Tahunan KPK 2025.

Temuan yang mengungkap bahwa dana hibah senilai ratusan miliar rupiah dari pemerintah daerah, mengalir dan  justru digunakan untuk membiayai fasilitas internal yang sama sekali tidak berkaitan dengan pelayanan publik.

Advetorial

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, pemberian hibah kepada instansi vertikal kerap melenceng dari tujuan strategis pembangunan daerah. Pada tahun 2023, sedikitnya Rp337,30 miliar dana hibah dialokasikan untuk kebutuhan non-pelayanan publik.

Angka itu melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp445,93 miliar. Dana tersebut banyak terserap untuk keperluan internal instansi, mulai dari pembangunan rumah dinas dan pagar kantor, pengadaan mobil dinas, penataan taman dan halaman kantor, hingga pengadaan meubeler atau perabot kantor.

“Pemberian hibah ini sering kali tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik instansi vertikal penerima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Temuan ini semakin ironis mengingat kondisi fiskal banyak daerah yang kian tertekan. KPK mencatat, pada 2024 terdapat 77 pemerintah daerah yang menggelontorkan dana hibah melebihi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sendiri. Angka itu sedikit menurun pada 2025 menjadi 24 daerah, namun tetap mencerminkan pola yang mengkhawatirkan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian daerah tetap memaksakan belanja hibah meski anggaran pendidikan belum memenuhi ketentuan undang-undang dan Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat belum terpenuhi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa, praktik pemberian hibah atau THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian semacam itu kerap dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo.

KPK juga menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lain, sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR. Apalagi, jika pemberian itu diarahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegas Setyo.

Persoalan ini diperparah oleh lemahnya regulasi yang menjadi akar masalah. Hingga kini tidak ada batasan tegas mengenai kriteria “kepentingan daerah” dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal, sehingga menciptakan ruang abu-abu yang memicu risiko korupsi dan benturan kepentingan. KPK juga menemukan adanya risiko duplikasi pendanaan akibat tidak sinkronnya data antara pemerintah pusat dan daerah, yang memungkinkan sebuah instansi menerima anggaran ganda untuk objek yang sama—baik dari APBN melalui kementerian induk maupun dari APBD melalui hibah daerah.

Sepanjang 2026, KPK telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian THR oleh kepala daerah. Salah satunya melalui operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap, yang diduga memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Modus serupa ditemukan dalam kasus Bupati Tulungagung, yang mengindikasikan bahwa praktik ini telah menjadi pola yang cukup masif. Dalam kasus Bupati Rejang Lebong, KPK bahkan mengungkap dugaan suap yang sebagian dananya diduga akan digunakan untuk pembagian THR, dengan sejumlah anggota kepolisian dan jaksa turut diperiksa.

Rangkaian kasus tersebut memperkuat kesimpulan bahwa pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan sekadar tradisi atau bentuk perhatian, melainkan bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.

Merespons seluruh temuan ini, KPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. KPK mendorong agar hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang langsung menyentuh pelayanan masyarakat. Setiap hibah kepada instansi vertikal juga wajib mendapat persetujuan dari instansi pusat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian terkait. Selain itu, KPK mendorong rekonsiliasi data secara periodik dengan Kementerian Keuangan guna mencegah pendanaan ganda, serta mewajibkan pemerintah daerah mempublikasikan nama penerima, alamat, dan nilai hibah agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

“KPK menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, belanja hibah daerah akan terus menjadi ladang risiko korupsi, alih-alih menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Budi Prasetyo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *