Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaTajuk & Opini

Abaikan Peringatan KPK, Pemda di Gorontalo “Justru Beri Hibah” Miliaran Rupiah untuk Instansi Vertikal

2
×

Abaikan Peringatan KPK, Pemda di Gorontalo “Justru Beri Hibah” Miliaran Rupiah untuk Instansi Vertikal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh kepala daerah, agar menghentikan praktik pemberian dana hibah kepada instansi vertikal, tampaknya tidak digubris di Provinsi Gorontalo. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP menunjukkan, sejumlah pemerintah daerah di wilayah ini tetap mengalokasikan dana hibah dari APBD untuk membiayai pembangunan fisik dan pengadaan barang di lingkungan Polres, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri. Seluruhnya merupakan instansi vertikal yang secara konstitusional, sudah dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total dana yang tercatat mengalir ke instansi-instansi vertikal tersebut mencapai lebih dari Rp2,575 miliar untuk tahun anggaran 2026. Dari 6 Kabupaten/kota dan 1 Provinsi, dana hibah kali ini hanya tersebar di tiga pemerintah daerah. Yakni,  Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo.

Advetorial

Kabupaten Gorontalo Utara, Rp1 Miliar Lebih untuk Polres

Dari data yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tercatat mengalokasikan anggaran terbesar, seluruhnya ditujukan kepada Polres Gorontalo Utara melalui dua paket pengadaan. Yakni,

  • Perencanaan Pembangunan Sarana Prasarana Polres Gorontalo Utara — Rp100 juta
  • Pembangunan Sarana Prasarana Polres Gorontalo Utara — Rp900 juta

Total: Rp1 miliar.

Kedua paket ini secara terang-terangan menunjukkan bahwa APBD Kabupaten Gorontalo Utara digunakan untuk membangun fasilitas fisik kepolisian, institusi yang sepenuhnya berada di bawah dan dibiayai oleh Polri melalui APBN. Tidak ada unsur pelayanan publik langsung kepada masyarakat yang dapat diidentifikasi dari paket-paket tersebut.

Kabupaten Bone Bolango, Parkir hingga Auditorium Polres

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengalokasikan dana kepada dua instansi vertikal sekaligus. Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bone Bolango, dengan total anggaran mencapai Rp350 juta:

  • Pembangunan Parkir Kejari Bone Bolango — Rp100 juta
  • Interior dan Perlengkapan Auditorium Polres Bone Bolango — Rp250 juta

Total, Rp 350 juta

Jika pembangunan lahan parkir Kejaksaan masih bisa diperdebatkan manfaatnya bagi masyarakat umum yang berurusan hukum, maka pengadaan interior dan perlengkapan auditorium untuk Polres jelas merupakan fasilitas internal institusi. KPK dalam Laporan Tahunan 2025 secara eksplisit mengidentifikasi pengadaan jenis ini. Mulai dari meubelair, perabot, dan perlengkapan kantor sebagai peruntukan non-pelayanan publik yang menjadi temuan utamanya.

Kabupaten Gorontalo, dari Barak hingga Gedung Olahraga

Kabupaten Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah paket hibah terbanyak dan nilai total tertinggi, mencapai Rp1,275 miliar, yang disebar ke tiga instansi vertikal berbeda. takni Polres Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan Pengadilan Negeri Limboto.

Kepada Polres Gorontalo:

  • Lanjutan Rehab. Gedung Barak Samapta Polres Gorontalo — Rp200 juta
  • Pembuatan Garasi Gedung Barak Samapta Polres Gorontalo — Rp100 juta
  • Rehab. Pagar Rudis dan Jalan Rusunawa Polres Gorontalo — Rp175 juta

Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo:

  • Rehab. Ruangan Video Conference Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo — Rp200 juta
  • Pembangunan Gedung Olahraga Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo — Rp250 juta
  • Rehabilitasi Gedung & Prasarana Kantor Kejaksaan — Rp150 juta

Kepada Pengadilan Negeri Limboto:

  • Lanjutan Rehab. Ruang PTSP Pengadilan Negeri Limboto — Rp300 juta
  • Pemasangan ACP Gedung Kantor Pengadilan Negeri Limboto — Rp350 juta

Dari delapan paket tersebut, hampir seluruhnya tidak memiliki relevansi langsung dengan kepentingan publik. Rehabilitasi barak samapta, pembuatan garasi, perbaikan pagar dan jalan di area perumahan dinas kepolisian, serta yang paling mencolok pembangunan gedung olahraga Kejaksaan, adalah pengeluaran yang sepenuhnya bersifat internal institusi. Gedung olahraga Kejaksaan bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai aset publik dalam definisi apapun.

Satu-satunya paket yang berpotensi menyentuh kepentingan publik adalah Rehab. Ruang PTSP Pengadilan Negeri Limboto, mengingat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memang berfungsi melayani masyarakat pencari keadilan. Namun demikian, rehabilitasi fasilitas Pengadilan Negeri tetap merupakan tanggung jawab anggaran pusat melalui Mahkamah Agung, bukan kewajiban APBD daerah.

Tiga Ukuran, Satu Kesimpulan: Tidak Memenuhi Kepentingan Publik

Jika diuji menggunakan tiga dimensi yang lazim digunakan dalam kajian kebijakan publik, seluruh paket hibah tersebut secara konsisten gagal memenuhi standar:

Dari aspek sosial, tidak satu pun proyek di atas secara langsung meningkatkan kesejahteraan atau kualitas hidup masyarakat. Gedung olahraga jaksa, garasi barak polisi, pagar rumah dinas. Semua bersifat eksklusif, untuk kalangan internal institusi dan tidak dapat diakses publik umum.

Dari aspek ekonomis, alokasi dana untuk keperluan internal instansi vertikal yang sudah memiliki sumber pembiayaan dari APBN merupakan pemborosan anggaran daerah yang sesungguhnya bisa dioptimalkan untuk sektor produktif seperti pemberdayaan UMKM, infrastruktur pasar, atau peningkatan jalan desa.

Dari aspek lingkungan, tidak ditemukan analisis atau pertimbangan dampak lingkungan dalam proyek-proyek ini. Sesuatu yang seharusnya menjadi acuan, dalam setiap perencanaan pembangunan fisik. Nihilnya dimensi ini memperkuat simpulan bahwa proyek-proyek tersebut direncanakan semata untuk memenuhi kepentingan internal, bukan berdasarkan kajian kebutuhan yang komprehensif.

Dana Hibah Itu Bisa Menjadi Apa bagi Petani dan Nelayan?

Di tengah temuan mengkhawatirkan tentang hibah yang mengalir deras ke instansi vertikal, Kabupaten Gorontalo justru tengah bersolek menyambut perhelatan akbar tingkat nasional. Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII akan berlangsung di Gorontalo pada 20 hingga 25 Juni 2026 dan diperkirakan dihadiri oleh 30 ribu peserta dari seluruh Indonesia. Acara nasional tiga tahunan ini akan diisi dengan pameran alat mesin pertanian, forum diskusi, promosi produk unggulan desa, festival seni rakyat, hingga temu wicara bersama Presiden RI.

Penas XVII dijadwalkan dilaksanakan di GOR David Tony Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sebagai bagian dari persiapan, lokasi Gelar Teknologi Pertanian yang berada di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, seluas 9,2 hektar telah mulai ditanami padi pada akhir Maret 2026. Sebagai tuan rumah, Gorontalo juga menyiapkan sekitar 6.000 rumah warga yang difungsikan sebagai homestay di lima kecamatan, di mana setiap rumah dapat menampung 5 hingga 10 peserta dengan fasilitas sarapan pagi dan makan malam. Skema yang diharapkan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat serta menggerakkan UMKM lokal.

Namun di sinilah ironi itu mencuat tajam. Di satu sisi, Gorontalo bersiap menjadi tuan rumah pertemuan terbesar petani dan nelayan Indonesia. Sebuah forum yang semestinya mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada sektor ini. Di sisi lain, data SIRUP memperlihatkan bahwa miliaran rupiah dari APBD justru dialirkan untuk instansi vertikal. Bukan untuk memperkuat sektor, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah itu sendiri.

Berikut gambaran konkret potensi manfaatnya, jika dana tersebut dialihkan kepada mereka yang sesungguhnya membutuhkan.

Jika diberikan kepada petani:

Mengacu pada harga pasar lokal Gorontalo dan ketentuan resmi pemerintah, perhitungannya adalah sebagai berikut. Harga hand tractor roda dua (merek Kubota atau Quick) di pasaran Gorontalo berkisar Rp27 juta hingga Rp35 juta per unit untuk kapasitas 8,5–11 HP yang umum digunakan petani jagung dan padi. Dengan asumsi harga satuan Rp30 juta per unit, dana Rp2,575 miliar dapat digunakan untuk pengadaan sekitar 85 unit hand tractor. Alat yang secara langsung meningkatkan efisiensi pengolahan lahan dan produktivitas petani.

Alternatif lain: mengacu pada harga benih jagung hibrida di tingkat toko pertanian Gorontalo yang mencapai sekitar Rp2 juta per 20 kg atau Rp100.000 per kg, maka dana Rp2,575 miliar setara dengan pengadaan 25,75 ton benih jagung hibrida. Cukup untuk mencover kebutuhan benih sekitar 1.287 hektar lahan jagung (dengan kebutuhan 20 kg per hektar). Jika dikombinasikan dengan pupuk bersubsidi, di mana harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi kini Rp1.800 per kg dan pupuk NPK Rp1.840 per kg, maka paket benih plus pupuk per hektar hanya membutuhkan sekitar Rp1,5 juta. Artinya dana yang sama bisa menyentuh lebih dari 1.700 kepala keluarga petani secara langsung.

Jika diberikan kepada nelayan

Perahu fiber ukuran 5–6 meter yang lazim digunakan nelayan tradisional di pesisir Gorontalo dijual di kisaran Rp15 juta hingga Rp22 juta per unit tergantung kelengkapan dan ukuran. Dengan asumsi harga rata-rata Rp18 juta per unit (sudah termasuk kelengkapan dasar), dana Rp2,575 miliar dapat dikonversi menjadi sekitar 143 unit perahu fiber. Bantuan yang dapat mengubah nasib ratusan keluarga nelayan kecil, yang selama ini menggantungkan hidup di atas perahu kayu tua yang rawan dan tidak lagi layak pakai.

Perbandingan ini bukan sekadar kalkulasi angka, sebab sebuah tampilan yang gamblang sanat nampak ketika pemerintah daerah memilih membangun gedung olahraga jaksa dan garasi barak polisi ketimbang memperkuat ekosistem produktif petani dan nelayan.

Momentum PENAS XVII seharusnya menjadi cermin koreksi,  jika pemerintah daerah benar-benar serius menjadikan perhelatan ini lebih dari sekadar seremonial. seperti yang berulang kali dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka kebijakan anggaran harus konsisten dengan narasi itu. Petani dan nelayan Gorontalo membutuhkan traktor, benih, pupuk, dan perahu yang layak.

Dilema di Tengah Tekanan Fiskal

Temuan ini menjadi semakin mengkhawatirkan, ketika dihadapkan pada kondisi fiskal ketiga daerah tersebut. KPK dalam laporannya mencatat bahwa tidak sedikit pemerintah daerah yang menggelontorkan dana hibah melebihi nilai PAD mereka sendiri, bahkan ketika anggaran pendidikan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum tercukupi.

Dalam konteks Provinsi Gorontalo yang masih bergantung besar pada dana transfer pusat, penggunaan APBD untuk membiayai fasilitas internal kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang semuanya sudah punya anggaran dari APBN, merupakan kebijakan yang sulit dipertanggungjawabkan secara fiskal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah dengan tegas menyatakan: “Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR” kepada instansi vertikal. Ia juga menambahkan bahwa pemberian semacam itu dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, apalagi jika diarahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penindakan hukum di wilayah tersebut.

KPK telah menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, belanja hibah daerah akan terus menjadi ladang risiko korupsi, bukan instrumen pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Data SIRUP dari Gorontalo ini tampaknya menjadi bukti nyata dari peringatan tersebut, yang sayangnya masih diabaikan. [REDAKSI]

Data bersumber dari SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ). Redaksi terbuka untuk konfirmasi dan klarifikasi dari pemerintah daerah terkait.

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *