BUTOTA – GORONTALO, Kuasa hukum tersangka dugaan pencurian aset di kawasan Gardu Induk Isimu, memberikan klarifikasi terkait status hukum kliennya, Ridwan Suardin Tangahu (RST). Mereka menegaskan bahwa barang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan aset hasil lelang resmi yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangan yang diterima media, kuasa hukum tersangka RST Ridwan Abdul menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari kontrak pengadaan jasa sewa pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) antara PLN Wilayah Sulutenggo dengan Konsorsium Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN dan PT Wahana Idea Cipta (WIC). Enam unit genset beserta berbagai peralatan penunjang kemudian dijadikan objek jaminan fidusia kepada Bank Panin Dubai Syariah.
” Seiring perjalanan proyek, PT Maskara Berlian Bayu Zada (MBBZ) mengambil alih seluruh aset dan kewajiban KIP PLN. Namun, akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank, aset tersebut akhirnya menjadi objek lelang eksekusi jaminan fidusia yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo pada 23 April 2018,” Jelas Ridwan.
Dalam lelang tersebut, Irwan Sainong ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 120/77/2018. Sebelum pelaksanaan lelang, Irwan Sainong dan Sadjidin diketahui telah menandatangani perjanjian kerja sama yang menyatakan bahwa seluruh barang hasil lelang menjadi milik Sadjidin.
Ridwan Abdul juga mengungkapkan bahwa pada 28 Juni 2018, RST membeli seluruh barang hasil lelang tersebut dari Sadjidin dengan nilai transaksi sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Ridwan, kepemilikan atas barang-barang tersebut juga telah diperkuat melalui surat resmi Bank Panin Dubai Syariah tertanggal 11 Maret 2025 dan 20 Agustus 2025.
” Dalam surat tersebut, bank menerangkan bahwa objek jaminan fidusia meliputi mesin genset beserta seluruh peralatan penunjangnya, sehingga hak atas barang tersebut berada pada pemenang lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 120/77/2018, ” terang Ridwan.

Berdasarkan surat tersebut, pihak PLN kemudian menerbitkan Permit Inventaris dan Permit Pekerjaan melalui aplikasi resmi HSSE PLN Inspekta pada Agustus dan September 2025.
” Dalam dokumen tersebut, RST tercantum sebagai penanggung jawab lapangan untuk kegiatan pembongkaran sisa barang hasil lelang, ” jelas Ridwan.
Meski demikian, pada 3 Oktober 2025 RST dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pada 6 Februari 2026 statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHP.
Atas penetapan tersebut, Ridwan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo pada 30 Maret 2026.
Hasil gelar perkara khusus, menurut Ridwan, merekomendasikan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut karena para pihak sama-sama mengklaim kepemilikan atas barang yang disengketakan.
” Penyidik juga diminta memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan Bank Panin Dubai Syariah, pihak PLN, pelapor, serta menelusuri dokumen asli terkait transaksi jual beli maupun objek yang menjadi jaminan fidusia, ” kata Ridwan.
Selain itu, Ridwan mempertanyakan legal standing pelapor, Habibi, serta legalitas Sukin sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN. Mereka juga meminta penyidik menjelaskan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Ridwan sebagai tersangka.
“Klien kami membeli barang tersebut berdasarkan rangkaian transaksi yang menurut kami sah dan didukung dokumen hukum yang lengkap. Karena itu kami berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh fakta dan dokumen yang ada,” Tutup PH tersangka Ridwan Suardin Tangahu itu. [JFR]



















