Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.GorontaloProvinsi Gorontalo

Pelapor Tantang Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Eks Aset KIP PLN, Tempuh Praperadilan

6
×

Pelapor Tantang Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Eks Aset KIP PLN, Tempuh Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO, Pelapor kasus pencurian asset dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) Habibi, melalui kuasa hukumnya Yoset Ismail,SH menanggapi konferensi pers yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum tersangka Ridwan Suardin Tangahu (RST), pada Selasa (30/6/2026).

Kepada media, Yoset menegaskan pihaknya tidak akan membahas pokok perkara di ruang public, karena persoalan pembuktian kepemilikan maupun unsur pidana merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di persidangan.

Advetorial

“Terdapat dua hal yang dinilai keliru dipersoalkan oleh pihak tersangka, yakni mengenai legal standing pelapor dan mekanisme hukum untuk menguji penetapan tersangka. Padahal, dugaan pencurian merupakan delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukumnya tidak bergantung pada siapa yang melaporkan,” Kata Yoset.

Yoset menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan pidana dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Pelapor tidak harus pemilik barang atau korban langsung. Karena itu, mempersoalkan kapasitas pelapor untuk menggugurkan laporan merupakan kekeliruan dan mencampuradukkan antara syarat pelaporan dengan pokok perkara,” ujar Yoset.

“ Mereka perlu belajar perbedaan antara persoalan administrasi internal organisasi dan atau legalitas kepengurusan koperasi. Itu tidak memiliki hubungan hukum dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap RST pada perkara ini,” Lanjut Yoset.

Lebih lanjut, Yoset menyebut penetapan RST sebagai tersangka, sudah melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/II/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026, yang sejatinya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, yakni setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka tersebut sah dan berlaku demi hukum sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.

Terkait keberatan yang disampaikan pihak tersangka, Yoset menegaskan bahwa undang-undang telah menyediakan satu-satunya forum yang sah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yakni melalui praperadilan.

Karena itu, ia secara terbuka menantang kuasa hukum RST untuk menempuh jalur hukum tersebut apabila benar-benar meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Jika Saudara PH Tersangka kasus pencurian meyakini bahwa penetapan tersangka ini tidak sah, ujilah melalui praperadilan. Itulah jalur yang disediakan undang-undang,” katanya.

Menurutnya, mengulang narasi yang sama di media tanpa menempuh upaya hukum yang tersedia tidak akan mengubah status hukum tersangka dan justru dapat dinilai sebagai upaya menggiring opini publik.

Terakhir, Yoset mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gorontalo yang dinilai telah bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Anggota tim Iustitiae Firmus Law Asociates (IFLA) ini juga mendesak agar penyidik, segera menetapkan penahanan terhadap tersangka serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“ Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gorontalo, dalam menangani perkara ini, Untuk itu,kami meminta agar penyidik segera menahan tersangka dan segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan,” Tutup Yoset. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *