DB – NASIONAL, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara korupsi di PT. Sumber Mutiara Indah Perdana. Hal ini dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Pda Selasa (11/6/2024).
“Pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi
gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana,” Kata Kapuspenkum Harli Siregar.
Terkait kasus tersebut, Kata Harli Tim Penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah.
Mantan Kajati Papua Barat ini menerangkan bahwa pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
” Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan” Tutup Harli. [IQ]