BUTOTA, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan ini dilakukan usai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna hijau dengan terali besi hitam bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Mengenakan kemeja batik abu-abu cokelat, Febrie turun dari kendaraan dengan pengawalan ketat petugas keamanan dan tim penyidik yang mendampinginya hingga ke dalam area tahanan.
Sebelum digiring ke Rutan KPK, Febrie telah menjalani proses pemeriksaan maraton di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Setelah enam jam pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB dan memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, mengonfirmasi modus operandi yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
“Modus operandinya secara umum adalah dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama ia mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Rudi enggan membeberkan detail materi pembuktian perkara ini agar tidak mengganggu jalannya penyidikan. Mengenai alasan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan saat dipindahkan, Rudi menyampaikan permohonan maaf dan menyebut situasi teknis di lapangan yang terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.
Kasus penjeratan Febrie berkaitan erat dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait TPPU. Sprindik ini bermula dari ditemukannya aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Penyidikan TPPU tersebut merupakan bagian dari empat Sprindik yang tengah diusut Kejagung atas pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup pengusutan dugaan korupsi dalam kasus skandal Korupsi Asabri, dugaan Korupsi Krakatau Steel dan pengadaan Batubara PLTU yang sempat memicu insiden pemadaman listrik total (blackout).
Keputusan Kejagung untuk menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK didasari oleh pertimbangan keamanan serta transparansi penanganan perkara. Rudi menjelaskan bahwa rekam jejak Febrie yang sebelumnya banyak menangani kasus-kasus korupsi berskala besar menjadi faktor penting untuk menjamin perlindungan keselamatan yang bersangkutan. Selain itu, langkah ini diambil guna mendorong akuntabilitas dan sinergi penegakan hukum yang lebih kuat antara Kejagung dan KPK selama proses hukum berlangsung.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” tutup Rudi. [FB]



















