Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

PN Limboto Kabulkan Gugatan, Mitra Lintas Barito Wajib Bayar Rp820 Juta

×

PN Limboto Kabulkan Gugatan, Mitra Lintas Barito Wajib Bayar Rp820 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengabulkan gugatan perdata keluarga Abdul Rahman Pakaya, warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terhadap PT Mitra Lintas Barito (PT MLB).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Lbo, Selasa (8/9/2026).

Advetorial

Perkara ini bermula dari kecelakaan truk kontainer milik PT MLB dengan nomor polisi DM 8908 BA pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.

Truk tersebut disebut melaju tidak terkendali hingga menerobos pekarangan rumah Abdul Rahman Pakaya. Pagar beton hancur dan bagian utama rumah mengalami kerusakan parah.

Peristiwa itu juga menyebabkan empat penghuni rumah mengalami luka. Salah satunya seorang ibu hamil yang mengalami trauma psikologis.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun tidak menemukan kesepakatan. Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Limboto.

Kuasa hukum korban, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, COArb, CPM, mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami kliennya.

Abdulwahidin D.P. Tanaiyo,SH.,MH [Foto : Istimewa]
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri Limboto. Putusan ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan hak sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal,” kata Abdulwahidin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi pihak tergugat dan menyatakan PT MLB bertanggung jawab atas kerugian akibat peristiwa tersebut.

PT MLB juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp820.583.600 serta biaya perkara sebesar Rp1.259.000.

Menurut Abdulwahidin, putusan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga korban membangun kembali rumah sekaligus memulihkan kehidupan mereka yang terdampak sejak kecelakaan terjadi.

Ia menegaskan tim kuasa hukum akan tetap mengawal proses hukum hingga hak-hak kliennya terpenuhi sesuai putusan pengadilan.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan yang mengoperasikan kendaraan angkutan besar agar memastikan kelaikan armada dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” tandasnya. [JFR]

 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *