BUTOTA, GORONTALO PROV – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti mekanisme penyusunan rencana kerja DPRD yang dinilainya belum sinkron dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurut Umar, rencana kerja yang dibahas saat ini seharusnya menjadi bahan bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun kebutuhan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun anggaran 2027. Namun, ia menilai waktu pembahasannya sudah tidak tepat karena tahapan perencanaan APBD 2027 telah berjalan.
“Yang kita bahas sekarang adalah bahan bagi Sekretariat DPRD untuk menyusun anggaran Sekretariat DPRD tahun anggaran 2027,” ujar Umar.

Ia menjelaskan, secara ideal penyusunan rencana kerja tersebut harus dilakukan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun. Dengan demikian, usulan dari DPRD dapat menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Umar menyebut kondisi tersebut bukan sepenuhnya merupakan kesalahan DPRD, melainkan karena adanya perubahan dan pergeseran dalam regulasi yang menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran.
Ia menyinggung penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang membuat seluruh perencanaan program, kegiatan, dan subkegiatan harus diselaraskan dengan sistem informasi pemerintahan daerah.
“Harusnya ini masuk menjadi rencana kerja Sekretariat DPRD. Rencana Sekretariat DPRD sudah dibuat sekitar bulan Maret sebelumnya, sebelum RKPD disahkan,” jelasnya.
Umar menilai, jika melihat tahapan perencanaan yang berlaku, pembahasan rencana kerja yang dilakukan saat ini lebih tepat diarahkan untuk tahun anggaran 2028.
“Yang paling tepat adalah sekarang kita bahas untuk 2028. Itu paling tepat, itu bakal sinkron,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa apabila rencana kerja baru disusun ketika proses APBD sudah berjalan, maka hasil pembahasan tersebut berpotensi tidak dapat lagi dijadikan dasar oleh Sekretariat DPRD dalam menyusun anggaran.
“APBD sudah mau diketuk, ini tidak bisa lagi masuk perencanaan. Justru perencanaan mendahului dari pengalokasian anggaran, mendahului pembahasan APBD,” tegasnya.
Selain persoalan waktu, Umar juga menyoroti substansi rencana kerja yang menurutnya perlu dipahami bersama. Berdasarkan ketentuan yang ia rujuk, DPRD pada dasarnya menyusun program dan kegiatan, sementara perincian kebutuhan anggaran menjadi kewenangan Sekretariat DPRD.
Ia mengingatkan agar anggota DPRD tidak terlalu jauh merinci nominal anggaran dalam dokumen rencana kerja.
“Bukan kewenangan kita untuk menyebutkan berapa anggarannya. Itu adalah otoritas Sekretariat,” ujarnya.
Umar juga mengkritik pola penyusunan rencana kerja sejumlah alat kelengkapan DPRD (AKD) yang dinilainya terlalu berorientasi pada kebutuhan operasional seperti makan-minum dan perjalanan dinas.
“Kalau kita satu tahun merencanakan hanya makan-minum dengan perjalanan dinas, kan harusnya bukan begitu. Program dulu, kegiatan, subkegiatan,” katanya
Berbeda dengan pola tersebut, Umar mengatakan Badan Kehormatan berupaya menyusun rencana kerja dengan mengacu pada tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rancangan tersebut, BK mencantumkan program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, kemudian kegiatan pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, serta subkegiatan pengawasan kode etik DPRD.
Menurut Umar, substansi tersebut disusun dengan merujuk pada tugas Badan Kehormatan yang telah diatur dalam regulasi, termasuk mekanisme penanganan pengaduan terhadap pimpinan maupun anggota DPRD.
“Kalau kami tidak cantumkan ini, kemudian ada persidangan, apakah kami tulis program makan-minum? Rapatkan tidak. Kalau dalam rapat ada makan-minumnya, itu urusan Sekretariat DPRD yang mencantumkan, bukan kita,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah tugas BK, seperti melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan, serta meminta keterangan dari pihak pengadu. Menurutnya, tugas-tugas tersebut perlu tercermin dalam rencana kerja agar memiliki dasar yang jelas ketika dilaksanakan.
Di akhir penyampaiannya, Umar meminta pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD menyusun formulasi yang lebih tepat untuk pembahasan rencana kerja pada tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap dokumen rencana kerja tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan yang sinkron dengan tahapan penganggaran daerah.
“Saran saya, mungkin kali ini rencana kerja ini bakal masuk tong sampah. Nggak ada gunanya. Ke depan, mohon Sekretariat DPRD bersama pimpinan buatkan formulasi yang lebih tepat supaya ini punya hasil guna,” pungkas Umar Karim. [JFR]



















