Pasar Kota Tua Gorontalo (Foto : Sindo news Today)
BUTOTA – GORONTALO PROV, Nama Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H. resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Laporan tersebut diajukan Aliansi Berani Bersama Rakyat (ABBR), karena munculnya nama legislator tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto terkait perkara korupsi Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan (Kota Tua) Jalan MT. Haryono Tahun Anggaran 2022.
Laporan yang ditandatangani Arya Blongkod itu, tidak ditujukan untuk mempersoalkan aspek pidana, melainkan meminta Badan Kehormatan menjalankan kewenangannya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
Arya Blongkod mengatakan, dalam laporannya lahir setelah pihaknya mencermati secara utuh isi putusan majelis hakim yang secara eksplisit menyebut nama Rakhmatiyah Deu dalam rangkaian fakta persidangan.

“Yang kami laporkan bukan perkara pidananya, karena itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan telah diputus pengadilan. Yang kami dorong adalah penegakan etik di internal DPRD. Ketika nama seorang anggota dewan disebut secara tegas dalam pertimbangan hakim, Badan Kehormatan tidak boleh tinggal diam,” kata Arya.
Menurutnya, marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan dipertaruhkan apabila fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme etik.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai pelaku, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana.
” Hakim bahkan mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa seseorang yang turut serta melakukan tidak harus menjadi pelaku utama, melainkan cukup terbukti adanya kerja sama yang sadar dan erat dalam mewujudkan suatu tindak pidana, ” ungkap Arya.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim kemudian menyebut adanya rangkaian kerja sama antara terdakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Rakhmatiyah Deu yang dalam pertimbangan putusan disebut sebagai pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner dari pekerjaan tersebut.
Selain itu, hakim juga menguraikan adanya pengajuan pembayaran termin yang tidak sesuai progres pekerjaan, penggunaan material on site yang tidak berada di lokasi proyek, tidak didukung bukti invoice resmi, hingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak. Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan unsur turut serta melakukan telah terpenuhi, ” Arya.
Arya menilai fakta tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan etik.
“Kalau pengadilan saja sudah menuangkan fakta-fakta itu dalam pertimbangan putusan, maka BK DPRD memiliki dasar yang kuat untuk memanggil dan meminta klarifikasi yang bersangkutan. Jangan sampai lembaga legislatif terkesan menutup mata terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.
Arya juga mengatakan laporan ke BK merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kehormatan lembaga DPRD, bukan serangan terhadap pribadi seseorang.
“Kami ingin menjaga marwah DPRD. Kepercayaan publik harus dipulihkan. Badan Kehormatan dibentuk untuk memastikan setiap anggota dewan tetap menjaga integritas dan etika jabatannya,” ujar Arya.
Arya menegaskan, masyarakat berhak mengetahui seperti apa lembaga legislatif memiliki komitmen, dalam menegakkan kode etik terhadap anggotanya yang namanya telah disebut dalam fakta persidangan perkara korupsi.
“Jangan sampai publik menilai ada standar ganda. Kalau memang tidak ada pelanggaran etik, silakan dibuktikan melalui sidang BK. Tetapi proses pemeriksaannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” katanya.
Dalam laporannya, ABBR meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone Bolango segera memanggil dan memeriksa Rakhmatiyah Deu untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
” Kami juga meminta BK membentuk tim investigasi atau menggelar sidang etik, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik, ” Kata Arya.
” Laporan kami merupakan bentuk partisipasi masyarakat, dalam mengawal akuntabilitas pejabat publik sekaligus mendorong Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone Bolango, untuk menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam putusan pengadilan, ” Tutup Arya. [JFR]



















