Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Skandal Gaji Sopir DPRD Gorontalo Meledak, Dugaan Korupsi Miliaran ke Kejati

×

Skandal Gaji Sopir DPRD Gorontalo Meledak, Dugaan Korupsi Miliaran ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV, Dugaan penyimpangan anggaran pembayaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, kini memasuki ranah penegakan hukum. Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dengan dugaan bernilai dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah itu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026). 

Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

Advetorial
Ketua LP3G, Deno Djarai

Menurut Deno, dugaan kerugian keuangan negara tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji sopir bagi Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi dan puluhan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibiayai menggunakan APBD.

Deno menjelaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni masa jabatan 2014–2019 dan 2019–2024.

” Pada periode 2019–2024, terdapat sedikitnya 13 orang sopir yang diduga menerima gaji dari APBD Provinsi Gorontalo. Mereka diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan, serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya, ” Ungkap Deno.

LP3-G menduga, skema pembiayaan gaji sopir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4.680.000.000.

Atas dasar itu, LP3-G meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga dipakai untuk membiayai sopir para pimpinan AKD dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung Simaremare melalui Kepala Seksi Penerangan hukum Arief Mulya Sugoharto, ketika diklarifikasi akan segera melakukan pengecekan laporan tersebut.

” Baik, akan segera kami kroscek laporannya, ” singkat Arief

Sebelumnya, alokasi anggaran pembayaran sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo memang telah menjadi sorotan publik. Anggaran yang diduga mencapai lebih dari Rp700 juta setiap tahun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensi penggunaannya, terutama karena anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi.

Apabila anggota DPRD memang telah memperoleh tunjangan transportasi sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas, maka muncul pertanyaan mengenai dasar pengalokasian anggaran sopir yang tetap dibebankan setiap tahun melalui APBD. Pertanyaan tersebut dinilai wajar sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *