Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Kantor Sepi, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Fokus Habiskan Perdis Rp15 Miliar

×

Kantor Sepi, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Fokus Habiskan Perdis Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV, Aktivitas anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keberadaan wakil rakyat di kantor justru dipertanyakan.

Sorotan itu muncul menyusul informasi mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo dalam APBD Perubahan 2026,yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Advetorial

Bahkan, berdasarkan pantauan media pada Selasa, 1 September 2026, tidak terlihat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di sekitar kantor.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.

Menurut Wahyu, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya anggota DPRD melakukan perjalanan dinas. Sebab, perjalanan dinas memang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah jangan sampai aktivitas perjalanan dinas membuat fungsi pelayanan kepada masyarakat justru terabaikan.

“Perjalanan dinas itu ada aturannya. Ada surat tugas, ada dasar penugasan dan setelahnya ada kewajiban membuat laporan. Tetapi yang paling penting, jangan sampai karena perjalanan dinas kemudian rakyat kesulitan menemui wakilnya,” kata Wahyu.

Ruang Komisi 1 DPRD Gorontalo, yang terlihat kosong, pada Selasa 1/9/2026)

Wahyu menjelaskan, dalam Pasal 180 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

” Namun, perjalanan dinas tidak berdiri tanpa dasar. Pasal 180 ayat (5) mengatur bahwa perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, yang didasarkan pada rencana kerja DPRD, hasil rapat alat kelengkapan DPRD, atau undangan, permintaan maupun panggilan dari lembaga pemerintah atau lembaga lainnya, ” kata Wahyu.

Aturan itu kata Wahyu, menjadi penting ketika dikaitkan dengan kondisi kantor DPRD yang disebut sepi pada Selasa, 1 September 2026.

” Pada Pasal 181 Tatib DPRD, disebutkan dengan tegas bahwa tidak boleh semua anggota melaksanakan perjalanan dinas. Aturan tersebut secara khusus dibuat dalam rangka efektivitas pelayanan dan tindak lanjut terhadap pengaduan serta aspirasi masyarakat, ” Ucap Wahyu.

” Maksimal tiga pimpinan DPRD, dapat melakukan perjalanan dinas luar daerah pada hari atau minggu yang sama. Begitu pula dengan komisi, maksimal tiga komisi yang dapat melakukan perjalanan dinas luar daerah pada waktu yang sama, ” lanjut wahyu.

Dijelaskan kata Wahyu, untuk komisi yang tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah dapat menjalankan perjalanan dinas atau kunjungan kerja di dalam daerah.

” Yang paling penting terdapat pada ayat berikutnya bahwa Pimpinan DPRD dan komisi yang tidak mengikuti perjalanan dinas wajib datang ke kantor DPRD untuk menerima pengaduan dan aspirasi masyarakat, ” Urai Wahyu.

Ketentuan inilah yang menurut Wahyu harus menjadi perhatian DPRD.

“Tatib sudah mengatur, tidak mungkin semua keluar bersamaan. Ada yang tetap harus berada di kantor untuk menerima masyarakat. Pertanyaannya, kalau pada hari itu kantor terlihat kosong, siapa yang menjalankan fungsi tersebut?” ujarnya.

Menurutnya, kantor DPRD harus menjadi ruang yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan persoalan daerah.

Apalagi, Pasal 57 Tatib DPRD juga menempatkan penerimaan dan penampungan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas komisi..

“Rakyat tidak datang ke DPRD untuk mencari gedung, yang dicari wakilnya. Kalau gedungnya ada, tetapi wakilnya tidak ada, lalu kepada siapa mereka menyampaikan keluhan?” kata Wahyu.

 

Ia meminta penggunaan anggaran perjalanan dinas dibuka secara transparan, mulai dari tujuan perjalanan, dasar penugasan, jumlah anggota yang berangkat hingga hasil kegiatan.

“ Masa hanya hari senin saja mereka ada dikantor, sementara hari-hari lainnya kantor jadi kosong. Rakyat justru kesulitan bertemu dengan wakilnya,” tegas Wahyu.

“Yang dipersoalkan bukan hanya perjalanan dinasnya dan jangan sampai, seluruh aleg Deprov hanya fokus menghabiskan anggaran perdis yang Rp15 perjalanan dinas. Sehingga, kantor DPRD kosong, ini yang harus dijelaskan,” pungkas Wahyu.

Untuk diketahui, Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 saat ini memang tengah dalam proses perubahan. Pansus Tatib pada 31 Agustus 2026 menyatakan pembahasan telah memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya menunggu proses penyelarasan dengan kementerian terkait.

Informasi yang beredar menyebutkan tambahan anggaran perjalanan dinas DPRD dalam APBD Perubahan 2026, berada di kisaran Rp15 miliar.

DPRD Provinsi Gorontalo sendiri telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna tingkat II pada 18 Agustus 2026. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *