BUTOTA, GORONTALO – Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memperluas pemeriksaan, terhadap para mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menitipkan pokok-pokok pikiran (Pokir) melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), disuarakan.
Kepada media, Kejati Gorontalo diminta tidak hanya berkonsentrasi pada nama-nama anggota legislatif, yang diduga menitipkan anggaran dalam jumlah besar. Penyidik juga dinilai perlu menelusuri dugaan aliran Pokir dengan nominal yang lebih kecil, apabila memang terdapat bukti administrasi maupun fakta hukum yang mengarah ke sana.
Juru Bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Dicky Modanggu, mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh didasarkan pada besar-kecilnya nilai anggaran.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada mereka yang menitipkan Pokir dalam jumlah besar. Kalau memang ada dugaan Pokir yang dititipkan melalui KONI, berapapun nilainya, harus ditelusuri. Lima puluh juta tetap uang negara, seratus juta tetap uang negara,” tegas Dicky.
Dicky menyebut sejumlah nama mantan Aleg Deprov Gorontalo yang menurut informasi yang diterimanya perlu ikut ditelusuri penyidik. Salah satunya Warsito Sumawiyono, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar.
Dicky menduga terdapat Pokir yang dikaitkan dengan Warsito dengan nilai sekitar Rp50 juta.
“Kalau memang benar ada, panggil dan periksa. Kalau tidak benar, tentu harus dibuktikan juga. Prinsipnya sederhana, jangan ada perlakuan berbeda hanya karena nominalnya kecil,” ujar Dicky.
Nama lain yang juga disebut adalah M. Hidayat H. Bouty, S.E., Kata Dicky, pada data yang tersedia menunjukkan Hidayat Bouty diduga menitipkan Pokir senilai sekitar Rp140 juta, yang juga disebut diarahkan melalui KONI.
“Ini juga harus diperiksa. Jangan karena nominalnya berbeda kemudian pendekatan hukumnya berbeda. Kalau ada dugaan keterlibatan, semua harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dicky menilai, pemeriksaan terhadap para mantan Aleg tidak boleh dilakukan secara parsial.
Jika memang terdapat bukti bahwa seseorang pernah mengusulkan atau mengarahkan Pokir kepada KONI, maka yang bersangkutan harus diberikan ruang untuk menjelaskan keterlibatannya kepada penyidik.
“Jangan sampai publik melihat ada kesan hanya nama-nama tertentu yang diperiksa. Semua yang namanya muncul dalam dokumen atau fakta pemeriksaan harus dipanggil secara proporsional. Kecil atau besar anggarannya, tetap harus terang,” tegasnya.
Dicky juga meminta Kejati Gorontalo tidak berlama-lama dalam menuntaskan perkara tersebut.
Menurutnya, setelah empat tersangka dalam perkara hibah KONI ditetapkan dan ditahan, penyidik harus segera mengurai apakah terdapat hubungan antara dugaan penyimpangan dana hibah dengan proses Pokir DPRD yang diarahkan kepada KONI.
“Kalau memang ada keterkaitan, bongkar sampai tuntas. Kalau ada anggota DPRD atau mantan anggota DPRD yang terlibat, siapapun orangnya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hanya karena pernah menjadi anggota dewan,” ujarnya.

Dicky menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejati Gorontalo.
Namun, ia meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan besar kecilnya nilai anggaran ataupun status seseorang.
“Bukan hanya empat tersangka yang sudah ditahan, tetapi juga siapa saja yang mempunyai keterkaitan dengan dugaan Pokir yang dititipkan melalui KONI. Kejati harus tuntaskan,” pungkasnya. [JFR]



















