BUTOTA, GORONTALO – Mandeknya permintaan dokumen warkah tanah dan Risalah LelangX di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Gorontalo menuai sorotan keras dari Advokat Abdulwahidin DP. Tanaiyo,SH.,MH. Dirinya menyebut, alasan administratif yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Dinilai. menggantung kepastian hukum.
” Selalu beralasan bahwa mereka menunggu balasan tertulis, dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo. Ini tidak boleh terus dijadikan alasan untuk menggantung kepastian hukum, ” kata Abdulwahidin.
Menurut Advocat yang akrab disapa Didot itu, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan dan transparansi proses administrasi di internal institusi pertanahan.
“Alasan masih menunggu balasan Kanwil ini sangat klasik dan birokratis. Jangan sampai alasan seperti ini hanya dijadikan alat untuk mengulur-ulur waktu, sementara pihak kami terus menunggu kejelasan atas dokumen yang dibutuhkan,” tegas Didot.
Didot juga mempertanyakan secara serius proses komunikasi dan pengiriman administrasi antara Kantah ATR/BPN Kabupaten Gorontalo dengan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian yang dapat menjawab mengapa permintaan dokumen tersebut belum juga ditindaklanjuti.
” Ada dua pertanyaan mendasar, yang menurut saya tidak masuk diakal. Pertama, apakah Kantah Kabupaten Gorontalo benar-benar telah mengirimkan surat permintaan dokumen tersebut kepada Kanwil secara patut dan tepat waktu. Kedua, apabila surat itu memang telah dikirim, apakah justru Kanwil BPN Provinsi Gorontalo yang memperlambat, menahan atau belum menindaklanjuti permintaan tersebut, ” tanya Didot.
“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Jangan sampai terjadi situasi saling tunggu, bahkan saling lempar tanggung jawab antara satu instansi dengan instansi lainnya. Yang dirugikan dalam kondisi seperti ini adalah masyarakat dan pihak yang sedang memperjuangkan hak hukumnya,” sambung Didot.
Persoalan tersebut kata Didot, tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan surat-menyurat biasa. Sebab, masalah permohonan dokumen warkah tanah itu telah dibahas dalam forum resmi, Rapat Dengar Pendapat atau RDP dan bahkan mendapat rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Gorontalo.
Karena itu, ia menilai sangat ironis apabila rekomendasi dari lembaga perwakilan rakyat tersebut justru tidak menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian persoalan.
“Ini yang harus menjadi perhatian serius. Persoalan ini sudah melalui forum resmi RDP dan ada rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo. Kalau rekomendasi lembaga legislatif saja kemudian dijawab dengan proses administrasi yang terus berlarut-larut, maka patut dipertanyakan bagaimana sebenarnya sistem pelayanan publik berjalan,” katanya.

” institusi pertanahan harus mampu menunjukkan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel dan memberikan kepastian. Jangan sampai birokrasi justru berubah menjadi tembok yang menghambat masyarakat memperoleh dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan hukum, ” ujar Didot.
Didot memastikan, pihaknya tidak akan terus-menerus menunggu tanpa kepastian. Ia memberi peringatan keras kepada pihak-pihak terkait agar segera memberikan kejelasan nyata, termasuk menyerahkan dokumen secara fisik apabila seluruh proses administrasi yang menjadi dasar permohonan telah terpenuhi.
“Kami tegaskan, kesabaran hukum kami ada batasnya. Kami tidak ingin persoalan ini terus digantung dengan alasan menunggu dan menunggu. Harus ada kejelasan riil, harus ada jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan dan harus ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atas keberadaan dan penyerahan dokumen warkah tanah maupun Risalah Lelang yang dimohonkan, Didot memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum secara tegas.
“Kalau tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan menempuh langkah hukum dan langkah pelaporan kepada instansi yang berwenang. Kami ingin persoalan ini terang: di mana sebenarnya prosesnya terhenti, siapa yang menahan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tandas Didot. [JFR]



















