Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Deprov Soroti Kanwil ATR/BPN Gorontalo, Terkait Perubahan Data Luas Tanah Warga

×

Deprov Soroti Kanwil ATR/BPN Gorontalo, Terkait Perubahan Data Luas Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO, Persoalan perubahan data fisik bidang tanah kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim, menyoroti pentingnya keterbukaan dan ketelitian Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Gorontalo maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, dalam menangani perubahan ukuran bidang tanah yang telah bersertifikat.

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya keberatan atas perubahan luas sebidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam sertifikat tahun 2007 seluas 1.931 meter persegi, namun dalam data pertanahan kemudian tercatat menjadi 1.529 meter persegi. Perubahan itu menyisakan selisih 402 meter persegi, yang perlu dijelaskan secara administratif maupun teknis.

Advetorial

Umar menilai, persoalan seperti ini tidak boleh hanya dilihat sebagai perbedaan angka dalam dokumen. Perubahan luas tanah yang sudah memiliki alas hak dan tercatat dalam administrasi pertanahan harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, riwayat pengukuran, peta bidang, surat ukur, serta dasar administrasi yang jelas.

” BPN memiliki tanggung jawab memastikan setiap data pertanahan yang tersimpan dan diterbitkan kepada masyarakat memiliki kepastian serta dapat dipertanggungjawabkan, ” kata Umar.

“Kalau ada perubahan data, harus jelas dasar perubahan itu. Jangan sampai masyarakat memegang sertifikat dengan data tertentu, kemudian beberapa tahun setelahnya ukuran bidang tanah berubah tanpa penjelasan yang transparan,” sambung Umar.

Kasus tersebut kata Umar, hal ini bukan sekedar selisih angka, karena menjadi penting karena perubahan luas tidak hanya menyangkut angka dalam sertifikat.

” Selisih 402 meter persegi berpotensi berkaitan dengan batas bidang, posisi tanah, peta bidang, hasil pengukuran maupun kemungkinan adanya tumpang tindih dengan bidang tanah lain, ” ungkap Umar.

Kata Umar, pihaknya mendapat aduan yang meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang di lapangan serta overlay atau pencocokan data spasial antara bidang berdasarkan sertifikat lama dengan bidang yang tercatat kemudian. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah perubahan terjadi karena koreksi teknis yang sah, kesalahan pengukuran atau pemetaan, maupun persoalan tumpang tindih bidang.

” BPN tidak cukup hanya menunjukkan data terbaru, tetapi juga perlu dan harus mampu menjelaskan bagaimana data tersebut terbentuk dan apa dasar perubahan dari data sebelumnya, ” Tegas Umar.

Sorotan Umar, sejalan dengan sikap Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam sejumlah persoalan pertanahan sebelumnya. Dalam kasus dugaan tumpang tindih lahan, Umar juga menekankan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada dokumen dan data pertanahan yang sah, serta melibatkan BPN untuk melakukan pengukuran kembali secara presisi.

Karena itu, Umar meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo memberi perhatian terhadap persoalan perubahan data fisik tanah tersebut.

” Apabila memang terdapat kesalahan pengukuran atau pemetaan, harus ada mekanisme koreksi yang jelas. Sebaliknya, jika perubahan luas dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, BPN juga harus mampu menunjukkan dasar hukum, dasar administrasi dan dasar teknisnya, ” ujar Umar.

” Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan. Sebab secara normatif, persoalan pendaftaran dan pemeliharaan data pertanahan memang berkaitan dengan kepastian data fisik dan data yuridis. Kerangka hukum sudah jelas dan sangat penting untuk diterapkan, oleh BPN, ” lanjut Umar.

Umar berpandangan, persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang lebih dahulu mengajukan klaim.

“Yang harus dipastikan adalah data pertanahannya dan kalau ada perbedaan, buka seluruh dokumennya, lakukan pengukuran kembali dan cocokkan dengan kondisi lapangan. Dari situ baru bisa diketahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Umar.

Menurut Umar, jangan sampai perubahan administrasi pertanahan justru melahirkan persoalan baru atau mengurangi hak seseorang tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“BPN punya kewenangan dan instrumen untuk memeriksa persoalan ini. Karena itu, kalau ada keberatan masyarakat, harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif dan terbuka,” ujarnya.

Umar pun meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan administratif biasa, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

” Intinya, yang dipersoalkan bukan sekadar angka 1.931 menjadi 1.529 meter persegi. Yang harus dijawab BPN adalah kapan perubahan itu dilakukan, siapa yang melakukan, berdasarkan pengukuran apa, dokumen apa yang menjadi dasar, dan ke mana perginya selisih 402 meter persegi tersebut dalam peta serta administrasi pertanahan, ” Tegas Umar.

” Dalam waktu dekat, kami akan hearing mereka (Kanwil ATR/BPN Gorontalo). Karena banyak masyarakat yang mengeluh soal ini, ” Tutup Umar. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *