BUTOTA, GORONTALO – Penggunaan anggaran rumah tangga Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk tahun 2025, dipertanyakan. Pasalnya, dana yang mencapai Rp616 Juta dicurigai memiliki pertanggungjawaban yang perlu diselidiki.
Kepada media, koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Wahyu Pilobu, menyebut anggaran tersebut tersebar di Dikegiatan. Dalam data yang diperoleh, D kegiatan tersebut adalah Layanan Administrasi DPRD dan Fasilitasi Tugas DPRD. Kata Wahyu, nilai ratusan juta rupiah itu dinilai janggal karena diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD.
Apalagi, Wahyu mengaku heran dengan besarnya anggaran tersebut, karena ketua DPRD Provinsi Gorontalo disebut tidak menempati rumah dinas dan lebih banyak tinggal di kediaman pribadinya di Limboto.
“Bagaimana mungkin Sekretariat menganggarkan makan minum rumah tangga Ketua DPRD, tetapi yang bersangkutan tidak tinggal di rumah dinas? Dari data yang kami peroleh, ada sekitar hampir 400 juta yang dikucurkan, sementara Ketua DPRD tinggal di rumah pribadinya di Limboto,” tegas Wahyu.
Persoalan tersebut kata Wahyu, bukan sekadar soal besar-kecilnya anggaran, melainkan menyangkut urgensi, penggunaan, realisasi kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan negara.
Pertanyaan lain juga diarahkan pada anggaran tadarus di Rumah Dinas DPRD yang disebut mencapai 130 juta.
Wahyu mempertanyakan keberadaan kegiatan tersebut, karena dirinya yang tinggal di kawasan Tanggikiki dan mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan tadarus sebagaimana yang dianggarkan.
“Tempat tinggal saya di Tanggikiki. Saya tidak pernah melihat ada kegiatan tadarus di rumah dinas. Lantas bagaimana pertanggungjawaban anggaran tadarus sebesar Rp130 juta tersebut?” ungkapnya.
Ditambah lagi, anggaran makan minum Hari Raya Idul Fitri sebesar 60 juta dan Idul Adha sebesar 45 Juta rupiah. Sehingga APKPD menilai angka tersebut harus dibuka secara terang kepada masyarakat Gorontalo.
Wahyu menegaskan, jika anggaran tersebut tidak terealisasi sebagaimana perencanaan, maka aparat penegak hukum, sehar<a menelusuri apakah terdapat potensi pemborosan, penyimpangan, atau pertanggungjawaban fiktif.
“Jangan sampai APBD diperlakukan seperti uang pribadi. Setiap rupiah uang negara harus jelas untuk apa, siapa yang menggunakan dan apa hasilnya. Kalau kegiatan tidak pernah terjadi, pertanggungjawabannya harus diperiksa,” tegas Wahyu.
Wahyu pun mendorong Aparat Penegak Hum, khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk tidak hanya berkutat pada perkara-perkara yang telah menjadi perhatian publik sebelumnya, tetapi juga memeriksa dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo, segera mengusut beberapa temuan kami setelah menyelesaikan kasus KONI dan Pokir. Semua kami lakukan untuk melindungi anggaran negara yang seenaknya digunakan untuk sesuatu yang tidak pernah terjadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili belum memberikan tanggapannya dan sulit untuk dimintai klarifikasi. [JFR]



















