Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

[Ketika TGR Jadi Garis Pembeda] Pasal 3 UU Tipikor VS Pasal 613 KUHP Baru dan Polemik Pengembalian Pada Perkara Korupsi TKI DPRD Kabgor

1091
×

[Ketika TGR Jadi Garis Pembeda] Pasal 3 UU Tipikor VS Pasal 613 KUHP Baru dan Polemik Pengembalian Pada Perkara Korupsi TKI DPRD Kabgor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo kini berkembang jauh melampaui perkara pidana biasa. Perkara ini perlahan berubah menjadi perdebatan serius mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, konsistensi penegakan hukum, mekanisme pengembalian kerugian negara hingga arah pembaruan hukum pidana nasional.

Di tengah penanganan perkara tersebut, mulai terlihat adanya dua pendekatan hukum yang berjalan berdampingan. Di satu sisi terdapat pendekatan represif melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara di sisi lain muncul semangat penyesuaian pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Advetorial

Namun terdapat satu persoalan yang kini menjadi perhatian serius publik, yakni bagaimana sebenarnya mekanisme pengembalian kerugian negara atau daerah itu dilakukan..??

Karena dalam praktik perkara TKI DPRD Kabupaten Gorontalo, muncul dua model pengembalian. Pertama, melalui mekanisme resmi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR). Kedua, pengembalian langsung tanpa melalui mekanisme MPTGR. Di titik inilah polemik hukumnya menjadi sangat penting.

Akar persoalan perkara ini sendiri bermula dari temuan administrasi keuangan daerah. Pada Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya persoalan pada penetapan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Gorontalo yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD.

Padahal berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, KKD Kabupaten Gorontalo disebut berada pada kategori “rendah”. Namun pemerintah daerah tetap mempertahankan kategori “sedang” melalui kebijakan administrasi daerah. Akibatnya, nilai TKI meningkat dan pembayaran tetap dilakukan hingga akhirnya ditemukan adanya kelebihan pembayaran oleh BPK.

Artinya, sejak awal perkara ini tidak lahir dari proyek fiktif, rekening siluman ataupun pencairan ilegal tersembunyi. Seluruh pembayaran berlangsung terbuka melalui APBD, mekanisme keuangan daerah dan produk administrasi pemerintahan daerah.

Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, tindakan tersebut sesungguhnya lebih dekat pada maladministrasi fiskal daerah. Bahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas, asas kecermatan dan tidak boleh mengandung penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan.

Karena itu, penerapan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini menjadi sangat menentukan arah konstruksi hukumnya. Dalam pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

Norma tersebut menitikberatkan pada unsur “menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan”. Artinya, hukum semestinya terlebih dahulu mengurai siapa pihak yang memiliki kewenangan menentukan KKD, siapa penyusun kebijakan fiskal daerah, siapa yang mengabaikan hasil evaluasi gubernur dan siapa yang memiliki dominasi kewenangan administratif.

Dalam doktrin hukum administrasi, sumber kewenangan menentukan sumber pertanggungjawaban. Maka apabila akar masalah berada pada konstruksi kebijakan daerah, pertanggungjawaban hukum semestinya tidak berhenti hanya pada pihak penerima tunjangan.

Lalu bagaimana sejarah posisi TGR dan MPTGR dalam perkara ini..??

Dalam sistem hukum keuangan negara dan daerah, pengembalian kerugian daerah sesungguhnya memiliki mekanisme administratif tersendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa penyelesaian kerugian daerah dilakukan melalui mekanisme administratif, mulai dari identifikasi kerugian, pemeriksaan, penetapan pihak yang bertanggung jawab, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), hingga pembayaran atau pengembalian kerugian daerah.

Bahkan Pasal 3 PP Nomor 38 Tahun 2016 menegaskan bahwa “Setiap Kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sementara keberadaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), pada dasarnya berfungsi melakukan pemeriksaan administratif terhadap adanya kerugian daerah, menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menghitung jumlah kerugian yang wajib dikembalikan.

Artinya, TGR sejatinya merupakan instrumen administrasi keuangan daerah, bukan instrumen pidana.

Karena itu, ketika terdapat temuan BPK, penyelesaiannya secara sistem hukum terlebih dahulu diarahkan melalui mekanisme administratif sebelum berkembang menjadi perkara pidana. Namun, fakta hari ini persoalan kemudian menjadi rumit ketika pengembalian kerugian negara dilakukan langsung ke kas daerah, langsung kepada penyidik ataupun melalui kesepakatan informal tanpa melalui proses resmi MPTGR.

Sebab pengembalian semacam itu, berpotensi kehilangan dasar administrasi, tidak memiliki penetapan resmi tanggung jawab dan berubah menjadi sekadar upaya menghindari proses pidana.

Padahal dalam sistem hukum keuangan daerah, penentuan adanya kerugian daerah dan siapa yang wajib mengganti pada prinsipnya harus melalui mekanisme administratif resmi. Jika mekanisme itu dilompati, maka muncul pertanyaan besar, apakah pengembalian tersebut lahir dari bagian  proses administrasi atau justru telah menjadi dan menjadi konstruksi pidana..??

Di sinilah TGR, kemudian menjadi garis pembeda paling sensitif dalam perkara TKI DPRD Kabupaten Gorontalo.

Karena persoalan paling krusial muncul, apabila pihak yang telah mengembalikan kerugian tidak diproses. sementara pihak yang belum mengembalikan justru ditetapkan sebagai tersangka. Jika pola demikian yang terjadi, maka publik dapat melihat bahwa ukuran pertanggungjawaban pidana bukan lagi pada unsur korupsinya, melainkan pada status pelunasan TGR.

Padahal secara normatif, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”. Artinya, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Ukuran utama tetap berada pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ukuran pidana semestinya tetap berada pada kualitas peran dan konstruksi kewenangan, bukan sekadar siapa yang sudah menyetor uang lebih dulu. Jika tidak, maka hukum pidana berisiko bergeser dari instrumen pemberantasan korupsi menjadi sekadar mekanisme debt collection atau penagihan utang negara.

Nah, pada konteks inilah Pasal 613 KUHP Baru mulai menjadi relevan dibaca. Bahwa, pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pokoknya mengandung semangat penyesuaian pemidanaan, proporsionalitas, individualisasi pidana serta keseimbangan antara penghukuman dan pemulihan.

KUHP Baru sendiri melalui Pasal 51 menegaskan tujuan pemidanaan bukan semata pembalasan, tetapi juga mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan serta menumbuhkan rasa penyesalan.

Semangat tersebut memperlihatkan bahwa, arah pembaruan hukum pidana Indonesia mulai menempatkan pemulihan kerugian negara, itikad baik dan kualitas peran sebagai faktor penting dalam pertanggungjawaban pidana.  Walaupun Pasal 613 KUHP Baru tidak menghapus penerapan UU Tipikor sebagai lex specialis, tetapi pendekatan pemidanaan modern mulai mengedepankan proporsionalitas dan individualisasi pertanggungjawaban.

Karena itu, terhadap pihak yang tidak memiliki dominasi kewenangan, menerima berdasarkan produk administrasi resmi serta telah mengembalikan kerugian negara, maka pendekatan pidana represif semestinya diuji secara proporsional. Satu pertanyaan besar, Apakah hukum diterapkan secara setara kepada seluruh pihak..??

Sebab jika seluruh anggota menerima pembayaran yang sama, seluruh pembayaran menggunakan dasar administrasi yang sama tetapi hanya pihak tertentu diproses pidana, maka ruang kritik mengenai selective enforcement, tebang pilih dan prinsip equality before the law akan terus membesar.

Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Apalagi apabila aktor kebijakan administrasi belum disentuh, sementara pihak penerima yang sudah tidak memiliki kekuatan politik justru lebih dahulu diproses hukum.

Jika dicermati lebih dalam, perkara TKI DPRD Kabupaten Gorontalo sesungguhnya bukan hanya tentang tunjangan DPRD. Perkara ini kini berkembang menjadi cermin besar, tentang bagaimana negara membedakan kesalahan administrasi dan korupsi dan bagaimana mekanisme TGR dijalankan serta bagaimana hukum pidana digunakan dalam perkara keuangan daerah.

Pasal 3 UU Tipikor, tetap penting untuk menjaga integritas keuangan negara. Namun semangat penyesuaian pidana dalam KUHP Baru juga harus dibaca secara serius, bahwa tidak semua kesalahan administrasi harus berakhir pada pendekatan pidana maksimal.

Karena jika ukuran utama pertanggungjawaban akhirnya hanya ditentukan oleh siapa yang sudah membayar dan siapa yang belum, maka hukum pidana akan kehilangan substansi keadilannya.

Situasi saat ini, hanya menunggu bagaimana aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, menerapkan hukum secara objektif, proporsional dan setara. Sebab setiap kebijakan hukum yang diambil dalam perkara ini kini tidak lagi sekadar proses penegakan hukum biasa, melainkan telah menjadi perhatian serius dan kembalinya terhadap kewenangan jaksa dalam menetapkan arah penegakan hukum yang semestinya. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *