BUTOTA – TAJUK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memang sedang diuji atas produk hukum, pada perkara korupsi Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) DPRD. Penetapan sementara, STA sebagai tersangka, terpaksa harus mengulik dasar-dasar penanganan yang menjadi kerangka perkara hukum tersebut.
Seperti kita ketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Evaluasi R-APBD 2023, menempatkan kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Gorontalo pada kategori rendah. Namun, di tingkat kabupaten, KKD tetap ditegaskan dalam kelompok sedang untuk APBD 2023, melalui surat‑surat resmi yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten.
Dalam surat Bupati Gorontalo Nomor 900/BKAD/1692/2022, yang ditujukan ke Ketua DPRD pada tanggal 28 Desember 2022, jelas menyebutkan penyampaian matrix tanggapan klarifikasi Gubernur atas Ranperda ABPD Tahun Anggaran 2023. Dalam surat tersebut, terdapat kesenjangan antara hasil evaluasi dan sikap Pemkab yang kemudian, tidak hanya menimbulkan persoalan teknis anggaran, tetapi juga menjadi cermin kurangnya konsistensi penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah yang sejalan dengan rekomendasi otoritas di atas.
Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 398/29/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 secara tegas menempatkan KKD Kabupaten Gorontalo dalam kategori rendah untuk APBD 2023, sesuai formula yang diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, KKD bukan sekedar label, melainkan parameter hukum yang menentukan besaran TKI, TR, dan DO DPRD.
Seharusnya, rekomendasi evaluasi gubernur harus menjadi dasar penyesuaian nilai‑nilai tunjangan tersebut di dalam Ranperbup dan RAPBD. Namun, pasca evaluasi itu, tidak ada tindak lanjut yang memperbaiki klasifikasi KKD dari rendah ke sedang di tingkat teknis, sehingga secara hukum Pemkab kabarnya malah bertindak di luar amanah edaran Mendagri dan Permendagri 62/2017 yang menegaskan bahwa KKD harus berubah setiap tahun sesuai data realisasi APBD dua tahun sebelumnya.

Dalam dokumen matrik tersebut, Pemkab Gorontalo secara resmi menempatkan KKD dalam kategori sedang, meskipun keputusan gubernur menyebut kategori rendah. Surat ini kemudian menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 170/DPRD/1224/XII/2022 dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 4/KEP/PIMP/DPRD/XII/2022, yang menyetujui hasil penyempurnaan Ranperda APBD dan Ranperbup dengan tetap mengacu pada KKD “sedang”.
Melihat hal diatas, DPRD saat itu terlihat seolah dipaksa bergerak dalam koridor teknis yang sudah ditekankan sedang oleh eksekutif, tanpa ada penjelasan hukum yang jelas mengenai mengapa kategori rendah dari evaluasi gubernur tidak diikuti. Dengan melihat fakta pada runutan penanganan perkara ini, Kejaksaan pasti sudah melihat bahwa konsekuensi paling gamblang dari ketidakselarasan itu.
Apalagi, perkara ini muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK‑RI) menemukan kelebihan pembayaran TKI DPRD Kabupaten Gorontalo untuk tahun 2022 dan 2023, lalu merekomendasikan penyetoran kelebihan tersebut ke kas daerah.
Dalam kerangka peraturan, mekanisme penyelesaian kelebihan pembayaran melalui TGR (tuntutan ganti rugi) mensyaratkan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), laporan, dan SKTJM sesuai PP 38/2016 jo Permendagri 133/2018. Fakta yang terjadi, prosedur tersebut rupanya tidak ditempuh Pemkab Gorontalo di Tahun 2024 silam.
Sehingga, penyetoran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD, bisa dikatakan hanya menjadi pengembalian administratif, bukan tanggung jawab mutlak berdasarkan putusan kerugian daerah, sehingga justru membuka celah risiko pidana jika perkara ini dinaikkan ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui, Pemkab Gorontalo dan TAPD tercatat tidak pernah mengeluarkan keputusan resmi KKD TKI untuk tahun 2022 dan 2023, padahal Pasal 4 ayat (2) Permendagri 62 Tahun 2017 dengan tegas menugaskan TAPD untuk melakukan perhitungan KKD. Tanpa keputusan KKD, penetapan TKI justru mengambang di atas Perbup 52 Tahun 2017 sebagaimana diubah Perbup 79 Tahun 2018.
Kata lainnya, Perbup itu hanya berlaku berlaku untuk tahun 2017 dan 2018, sehingga penentuan TKI di tahun 2022 dan 2023 menjadi melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 Permendagri 62 Tahun 2017 tentang dasar penghitungan KKD dan penentuan besaran TKI.
Dan Kejari Kabupaten Gorontalo saat itu, dalam penyelidikannya mencatat hal diatas sebagai bagian dari aktus reus. tidak ada KKD resmi, tidak ada perbup khusus TKI yang baru, dan penetapan TKI dalam RKA‑SKPD justru mengandalkan “data” kelompok sedang dari rapat TAPD, bukan keputusan resmi evaluator atau peraturan yang berlaku.
Lalu bagaimana narasi yang terbangun di balik semua dokumen tersebut…?? Hari ini masih menjadi pertanyaan besar, tentang etika penafsiran hukumnya. Bahwa ketika Gubernur menegaskan KKD rendah, tetapi Pemkab Gorontalo melalui surat bupati dan matrik tanggapan evaluasi, terkesan “memaksa” klasifikasi sedang, 35 Anggota DPRD yang malah mendapat terror hukum.
Muncul kesan, bahwa rekomendasi teknis dieksploitasi untuk mempertahankan level tunjangan dan alokasi yang lebih besar. Dalam praktiknya, ini bukan hanya soal “perbedaan interpretasi angka”, melainkan pertarungan antara kewenangan gubernur sebagai evaluator APBD dan kewenangan bupati yang menata KKD di dalam ranperda dan ranperbup.
Padahal, jika Pemkab Gorontalo benar‑benar tunduk pada hukum, seharusnya evaluasi gubernur tentang KKD rendah menjadi dasar penyempurnaan normatif, bukan sekadar “catatan” yang lalu ditempelkan matrik tanggapan dengan judul “sedang” dan dikirim ke DPRD sebagai finalisasi.
Dalam ruang opini, catatan ini bukan hanya soal KKD Kabupaten Gorontalo yang terantuk diantara “rendah” dan “sedang”, melainkan simbolik dari sejauh mana instansi eksekutif dan legislatif bersungguh‑sungguh menanggapi rekomendasi lembaga pengawas. BPK‑RI dan gubernur, melalui LHP dan keputusan evaluasi, sudah menempatkan diri sebagai pihak yang secara hukum memberi dasar normatif untuk penyesuaian TKI dan penataan KKD.
Secara kasat mata, penilaian terhadap pihak mana yang paling bertanggung jawab sebenarnya sudah terlihat. Namun, urgensi dengan ditetapkannya mantan Ketua DPRD STA, juga perlu pendalaman tersendiri. Sebab, kewenangan menetapkan siapa tersangka dan pihak mana yang paling bertanggungjawab, tetap milik Kejaksaan.
Jika kita mencoba membongkar jauh kebelakang, perkara korupsi TKI DPRD Kabupaten Gorontalo ini, perlu diketahui bermula dari sulitnya Pemkab Gorontalo, melakukan penagihan kelebihan bayar berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan, di Tahun 2024 silam. [REDAKSI]



















