Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi GorontaloTajuk & Opini

KPK Sebut Serambi Gorontalo Rentan Korupsi, Sumurung Jangan Sumringah

1177
×

KPK Sebut Serambi Gorontalo Rentan Korupsi, Sumurung Jangan Sumringah

Sebarkan artikel ini
Kajati Gorontalo Sumurung P. Simaremare, saat memberikan arahan dan sambutan pada apel perdana, bersama seluruh insan Adhyaksa Kejati Gorontalo, pada Senin (4/5/2026) - [Foto : Capturan video konten media sosial Instagram Kejati Gorontalo]
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2026, seperti alarm yang kembali berbunyi di serambi Gorontalo. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menempatkan Provinsi Gorontalo dalam kategori rentan, dengan skor 72,56. Artinya, melemahnya sistem pengawasan, transparansi, dan budaya birokrasi saat ini, belum sepenuhnya bersih.

Di saat Daerah Istimewa Yogyakarta tampil sebagai satu-satunya provinsi dalam kategori terjaga dengan skor 79,40, dan provinsi seperti Bali serta Jawa Tengah bertahan di level waspada, posisi Gorontalo justru menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar berada di wilayah abu-abu, tetapi telah masuk zona merah risiko korupsi. Bersanding dengan daerah lain yang juga menghadapi persoalan serupa seperti Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Timur.

Advetorial

Namun, statistik SPI tidak berdiri sendiri, sebab realitas penegakan hukum di daerah untuk sepanjang 2025 hingga awal 2026, khalayak Gorontalo disuguhi serangkaian perkara korupsi yang menguak pola lama, seperti penyalahgunaan anggaran, lemahnya kontrol internal, hingga praktik “pembiaran sistemik” dalam pengelolaan keuangan daerah.

Daftar kategori 10 Provinsi, sesuai data SPI 2025 yang dirilis pada Mei 2026

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah, dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo. Perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga membuka kembali pertanyaan mendasar, bagaimana sebuah kebijakan yang telah dievaluasi oleh pemerintah provinsi justru tetap dijalankan tanpa koreksi berarti? Di sinilah poin ironi itu terasa, sebab fungsi pengawasan administratif telah diabaikan, maka hukum pidana menjadi pintu terakhir yang harus bekerja lebih keras.

Belum lagi sejumlah kasus lain yang mencuat, adanya dugaan penyimpangan dana desa, persoalan pengadaan barang dan jasa, hingga praktik gratifikasi yang masih kerap menjadi “rahasia umum”. Semua ini memperkuat temuan SPI bahwa risiko korupsi di Gorontalo bukanlah potensi, melainkan realitas yang sedang berlangsung.

Dalam konteks inilah, peran Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi sangat krusial. Di bawah kendali Sumurung P Simaremare, institusi kejaksaan tidak hanya dituntut menuntaskan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menyelesaikan “warisan” kasus dari periode sebelumnya. Ini bukan tugas ringan, ada beban ekspektasi publik yang tinggi, sekaligus kebutuhan untuk memulihkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Tantangan terbesarnya saat ini bukan sekadar membuktikan unsur pidana dalam setiap perkara, tetapi membongkar pola yang mengurai jaringan, memahami modus, dan memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan. Walaupun yang terlihat dan telanjang saat ini, penegakan hukum telah menjadi rutinitas administratif, bukan instrumen perubahan.

Lebih jauh, SPI KPK seharusnya dibaca sebagai peta jalan, bukan sekadar peringkat apalagi dianggap prestasi. SPI KPK sebenarnya telah menunjukkan titik lemah yang harus diperbaiki, kualitas layanan publik yang masih rentan pungli, sistem pengawasan internal yang belum efektif, bahkan budaya organisasi yang belum sepenuhnya menjunjung integritas.

Di titik ini, Gorontalo menghadapi dua pilihan. Apakah menjadikan label “rentan” sebagai stigma yang terus dibiarkan, atau sebagai momentum untuk berbenah. Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat sipil memiliki peran masing-masing. Namun, jika tanpa adanya keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, semua upaya perbaikan hanya akan menjadi retorika.

Tantangan berikut untuk Kajati Gorontalo yang baru, sudah nampak didepan mata. Datang disaat beberapa kasus besar sementara dikibarkan dibumi serambi madinah, maka menjadi perhatian sendiri apakah pria yang lahir di Pontianak ini, mampu mengevaluasi penanganan perkara yang saat ini sementara berlangsung, atau hanya terjebak dengan laporan positif atas progres dari produk perkara di dua tahun belakangan ini,

Kajati Gorontalo Sumurung P. Simaremare, saat memberikan arahan dan sambutan pada apel perdana, bersama seluruh insan Adhyaksa Kejati Gorontalo, pada Senin (4/5/2026) – [Foto : Capturan video konten media sosial Instagram Kejati Gorontalo]
Datang dengan dua bintang dipundak, menjadikan mantan Direktur pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada JAM Datun Kejaksaan Agung ini, diharapan bisa memberikan dampak yang penting bagi institusi Adhyaksa dan pemberantasan korupsi tentunya. Sebab rekam jejak Sumurung bukan hanya sebagai “jaksa lapangan”, tetapi juga pernah berada di ruang kebijakan.

tidak ada data, satu kasus tunggal yang benar-benar menjadi “headline nasional” dengan label personal atas namanya. Bagi sebagian kalangan, ini bisa dibaca dua arah yang jika dilihati dari sisi positif, Sumurung adalah tipe administrator hukum yang bekerja dalam sistem, bukan pencari panggung. Namun dari sisi kritisnya, Sumurung minim “signature case” sehingga bisa menimbulkan pertanyaan soal daya dobrak dalam perkara besar, seperti perkara korupsi TKI DPRD Kabgor, yang kemungkinan bisa menjadi isu nasional.

Terakhir, Sumurung jangan sumringah menjadi Kajati dikarir pertamanya sebagai pengambil kebijakan diwilayah. Kolaborasi dan ketegasan pada pekerjaan rumah khususnya penanganan beberapa kasus korupsi, penting untuk ditunggu progresnya. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *