BUTOTA – TAJUK – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo bukan sekadar perkara hukum biasa. Sebuah konsekuensi logis dari kegagalan membaca atau lebih tepatnya, mengabaikan hasil evaluasi fiskal.
Fakta hukumnya tidak bisa dianggap ringan, sebab Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menetapkan mantan Ketua DPRD sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 2,995,230,000 (Rp. 2,623,950,000 + Rp. 371,280,000) Dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 & 2023. Bahkan, kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagi tanda korupsi terstruktur dari proses penganggaran yang sistemik.
Jika kita melihat lebih jauh, kasus ini bermula dari pengabaian Bupati dan TAPD Kabupaten Gorontalo, yang menolak hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 398 Tahun 2022. Hasil evaluasi ini bukan sekadar catatan korektif administratif, ada ruang pelanggaran yang dilakukan secara sistemik melalui hasil diagnosis fiskal yang tegas mengatakan bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo berada pada kategori “rendah”, dengan sejumlah indikator yang secara konsisten menunjukkan lemahnya kemandirian fiskal daerah.
Untuk menjadi informasi keruang publik, BUTOTA menganggap perlu untuk mengungkap fakta bahwa penanganan perkara yang melibatkan 35 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024. Bahwa dari substansi evaluasi Gubernur tersebut, terlihat bahwa persoalan utama terletak pada struktur pendapatan Kabupaten Gorontalo yang saat itu sedang tidak sehat. Pemerintah Provinsi secara eksplisit, menyoroti bahwa komposisi pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu menjadi penopang utama. Ini berarti, ruang fiskal Kabupaten Gorontalo pada dasarnya dikendalikan oleh faktor eksternal, bukan kekuatan ekonomi lokalnya sendiri.
Lebih jauh, dalam dokumen evaluasi tersebut juga ditegaskan adanya ketidaksesuaian antara proyeksi pendapatan dan kemampuan riil daerah. Pemerintah Provinsi memberikan koreksi terhadap asumsi pendapatan yang dinilai terlalu optimistis, yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan anggaran. Koreksi semacam ini menunjukkan bahwa perencanaan fiskal daerah belum sepenuhnya berbasis pada prinsip kehati-hatian (prudential budgeting).
Dari sisi belanja, evaluasi juga menggarisbawahi bahwa struktur pengeluaran daerah masih berat pada belanja wajib dan mengikat, terutama belanja pegawai. Ini mempersempit ruang untuk belanja pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Dalam logika APBD modern, kondisi ini adalah tanda klasik dari daerah dengan kapasitas fiskal rendah bahwa anggaran habis untuk “menjalankan mesin”, bukan untuk “menggerakkan pembangunan”.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga dalam evaluasinya menekankan pentingnya penyesuaian alokasi belanja agar lebih selaras dengan prioritas nasional dan daerah, termasuk peningkatan kualitas belanja pada sektor pelayanan dasar. Artinya, bukan hanya jumlah anggaran yang menjadi masalah, tetapi juga arah dan efektivitas penggunaannya.
Penetapan kategori kemampuan keuangan rendah terhadap Kabupaten Gorontalo, sebagaimana ditegaskan dalam evaluasi Gubernur, pada dasarnya didasarkan pada tiga hal besar yakni rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat dan dominasi belanja rutin dibanding belanja produktif.
Ketiganya membentuk satu lingkaran yang sulit diputus karena PAD kecil membuat daerah bergantung, ketergantungan membatasi inovasi, dan keterbatasan fiskal membuat belanja tidak produktif.
Yang paling penting dari evaluasi ini bukanlah label “rendah” itu sendiri, melainkan pesan yang terkandung di dalamnya. Secara implisit mendorong Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melakukan reformasi fiskal menyeluruh, mulai dari perbaikan sistem pemungutan PAD, penajaman prioritas belanja, hingga peningkatan kualitas perencanaan anggaran.
Namun hari ini, publik dihadapkan pada fakta yang lebih keras, dengan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan tunjangan DPRD yang justru lahir dari ruang kebijakan yang sebelumnya telah “diperingatkan”. Sebab, Bupati dan TAPD saat itu, sejak awal sudah ada sinyal kuat bahwa ruang fiskal Kabupaten Gorontalo tidak cukup sehat untuk menanggung belanja-belanja yang tidak berbasis kebutuhan riil dan prioritas publik.
Yang terjadi justru sebaliknya, alih-alih melakukan pengetatan dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi, ruang anggaran justru tetap dimanfaatkan untuk pos-pos yang kini bermasalah secara hukum. Tunjangan komunikasi intensif, yang seharusnya tunduk pada prinsip kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah malah menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan.
Data yang diketahui, pada tahun 2024 pihak kejari Kabupaten Gorontalo mulai melakukan penyelidikan atas kelebihan pembayaran TKI sebesar Rp. 2,995,230,000 & melakukan pemanggilan & pemeriksaan terhadap anggota TAPD, pejabat pengelola keuangan daerah pada Sekretariat DPRD (Sekwa, PPTK, PPK, bendahara), pimpinan & anggota DPRD terutama anggota badan anggaran & pimpinan DPRD, sekretariat TAPD, ASN pada DPRD.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan “actus reus” (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana), antara lain TAPD tak melakukan perhitungan KKD (kemampuan keuangan daerah) sebagai dasar penemuan nilai TKI yang ditetapkan dengan peraturan bupati dengan alasan telah ada penetapan besaran TKI yang diatur dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2017 diubah dengan Perbup 79 Thn 2018. Kemudian, Sekwan tak membentuk perbup tentang besaran TKI bagi pimpinan & anggota DPRD dengan alasan tak diperoleh KKD dari TAPD & dengan alasan telah ada penetapan besaran TKI yang diatur dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2017 diubah dengan Perbup 79 Thn 2018.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan beberapa pejabat pengelola keuangan daerah pada Sekwan ditemukan bahwa tidak adanya KKD dari TAPD & tak adanya perkada tentang besaran TKI, maka untuk melakukan inputan besaran TKI dalam RKA-SKPD Sekwan/DPRD diperoleh data dari ASN, pada Badan Keuangan selaku sekretariat TAPD berupa penetapan pagu definitif yang ditetapkan oleh Ketua TAPD dan kertas kerja yang menetapkan TKI sedang. Sehingga dengan demikian TKI dalam RAPBD hingga pembahasan & persetujuan DPRD berada pada posisi “kelompok sedang”.
Dan di atas semua itu, ada satu pertanyaan yang tak bisa dihindari, mengapa peringatan yang sudah begitu jelas, tetap diabaikan?? Jika evaluasi gubernur hanya dianggap sebagai prosedur yang harus dilalui, padahal jika ia dipahami sebagai alarm dini, maka kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Apa yang terjadi di Kabupaten Gorontalo hari ini seharusnya dibaca sebagai pelajaran penting, bahwa ketidakpatuhan terhadap evaluasi fiskal bukan hanya soal tata kelola yang buruk, tetapi bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Lebih jauh lagi, kasus ini juga mempertegas satu hal penting bahwa APBD adalah produk bersama antara eksekutif dan legislatif. Artinya, tanggung jawab tidak bisa dibebankan pada satu aktor saja. Jika hari ini penyidikan mulai menyentuh TAPD, maka itu adalah konsekuensi logis dari proses anggaran yang kolektif dan kemungkinan besar bermasalah sejak tahap perencanaan.
Kini, ketika proses hukum berjalan dan fakta-fakta mulai terbuka, kinerja Kejaksaan saat ini sedang dipertaruhkan. Jika hanyamantan Ketua DPRD Kabgor “STA” yang dijadikan tersangka, maka berarti pengabaian evaluasi Gubernur yang sebelumya menjadi dasar temuan BPK pada kasus ini, akan menjadi ruang pertaruhan antara Kejaksaan dan produk hukumnya sendiri. [REDAKSI]



















