Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Provinsi Gorontalo

Tindakan Represif Aparat Pada Demo Merah Maron Dikecam, Kapolda Gorontalo Didesak Periksa Kronologi Aksi

×

Tindakan Represif Aparat Pada Demo Merah Maron Dikecam, Kapolda Gorontalo Didesak Periksa Kronologi Aksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Ketua Komisariat Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Moh. Azwar Andi Datu, mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap Sandi Idris, jenderal lapangan aksi demonstrasi di depan DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Azwar menyayangkan aksi yang direncanakan berlangsung damai untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD tersebut justru diwarnai dugaan tindakan represif terhadap massa aksi, termasuk Sandi Idris.

Advetorial

“Sejak awal, aspirasi ini hendak disampaikan secara damai kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Karena itu, sangat disayangkan ketika ruang penyampaian pendapat justru diwarnai tindakan represif terhadap massa aksi, termasuk Sandi Idris selaku jenderal lapangan. Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Azwar.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menjamin keamanan dan melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan berdemokrasi.

Azwar meminta dugaan tindakan represif tersebut diperiksa secara transparan dan objektif. Ia menegaskan, kronologi kejadian perlu diungkap melalui bukti dokumentasi dan keterangan saksi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka.

Ia juga mendesak Kapolda Gorontalo memeriksa aparat yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan meminta rakyat menghormati hukum apabila pelaksanaan kewenangan aparat tidak bersedia diuji secara terbuka. Kami menuntut pemeriksaan yang transparan dan pertanggungjawaban yang nyata,” ujar Azwar.

Azwar mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, ia menilai evaluasi terhadap prosedur pengamanan demonstrasi perlu dilakukan untuk memastikan kewenangan aparat dijalankan sesuai hukum dan tetap menghormati hak konstitusional masyarakat.

Bagi PERMAHI Komisariat UNG, penanganan dugaan tindakan represif tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan demonstrasi tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara aman dan damai. [Adv]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *