BUTOTA, GORONTALO – Langkah Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo memantik sorotan tajam. Pernyataan Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, yang mengklaim pihaknya tidak merekomendasikan agar Gubernur meminta maaf, dinilai sebagai bentuk pembelaan sepihak terhadap pihak eksekutif.
Kritik keras tersebut disampaikan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, merespons dinamika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I dan Komisi II yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulyanto Pateda pada Senin lalu. Rapat itu turut dihadiri Dirlantas Polda Gorontalo, Kadis Pendapatan, UPT Samsat Kabupaten Gorontalo, Jasa Raharja, hingga Ombudsman Gorontalo.
Dalam forum tersebut, Dirlantas Polda Gorontalo secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan memberhentikan oknum petugas yang terbukti melakukan pungli. Menurut Arif, rekomendasi agar Gubernur turut menyampaikan permohonan maaf sudah tepat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015, di mana Gubernur dan Kapolda berkedudukan sebagai pembina bersama dalam penyelenggaraan Samsat.
“Masa Kapolda sudah meminta maaf, Gubernur tidak? Padahal yang paling bertanggung jawab dalam kedudukan sebagai pembina adalah Gubernur. Kalau mau menuruti keinginan Mikson bahwa Gubernur tidak perlu meminta maaf, berarti Mikson hanya melimpahkan kesalahan kepada institusi kepolisian saja. Padahal, Samsat adalah satu kesatuan sebagai tanggung jawab bersama Gubernur dan Kapolda. Jangan pakai cara begini untuk cuci tangan dan menyalahkan lembaga lain,” tegas Arif.
Arif juga menyayangkan sikap sejumlah legislator Komisi II yang meninggalkan ruang rapat saat pembahasan berlangsung. Selain Limonu Hipy yang menyatakan walkout akibat dinamika pimpinan sidang, beberapa anggota lain seperti Mey Kamaru, Veny Anwar, dan Lolly Yunus izin keluar untuk salat namun tidak kembali hingga rapat selesai. Hanya Suyuti yang kembali melanjutkan RDPU setelah salat. Sementara itu, Mikson Yapanto kedapatan meninggalkan ruangan tanpa memberikan penjelasan resmi.
“Menjadi aneh dan menggelikan ketika Mikson berkoar di media tidak ikut merekomendasikan. Dia itu peserta rapat resmi. Apa Ketua Komisi II tidak paham tata tertib? Kalau mau walkout, ya bicara resmi di forum, jangan asal keluyuran keluar. Begitu juga yang izin salat, apakah setelah salat langsung dianggap bubar rapatnya?” cecar Arif.
Arif menduga ada motif politik di balik kelunakan Komisi II terhadap kepala daerah, sekaligus menyayangkan minimnya komitmen jajaran Komisi II terhadap persoalan pelayanan publik masyarakat Gorontalo.
“Apakah Komisi II ini takut sama Gubernur? Kalau mereka mau memuji-muji Gubernur, silakan saja secara pribadi, tapi jangan merusak komitmen dan semangat rapat lembaga dewan yang memperjuangkan hak rakyat!” cetusnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran jajaran Komisi II hingga akhir rapat menjadi catatan tersendiri bagi publik.
“Saya benar-benar heran sikap Komisi II yang sengaja menghindar dari rapat yang mendesak bagi hajat hidup rakyat ini. Kenapa kalau rapat pungli Samsat begini mereka tidak tertarik dan malah memilih keluar ruangan? Sementara kalau urusan perjalanan dinas ke luar daerah, mereka paling rajin dan gesit. Bahkan Ketua Komisi II kabarnya termasuk yang paling tinggi intensitas perjalanan dinasnya luar daerah. Ini ironis dan mencederai amanah rakyat Gorontalo,” pungkas Arif. [Adv]


















