DB – GORONTALO, Rancangan Undang – Undang atas perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 mulai bertebaran. Hal ini menuai pro dan kontra sehingga tidak lepas dari perhatian mahasiswa.
Adrianto Pasila sekretaris umum Dewan Pimpinan Cabang, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo menyoroti pasal 14 ayat 1 huruf o pada RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002, yang dinilai masih mengambang dan perlu diperjelas sehingga tidak menjadi pasal karet.
“Pasal 14 ayat 1 huruf o ada diksi soal penyadapan dalam ruang lingkup tugas polisi dan diatur sesuai aturan penyadapan, jika berbicara soal penyadapan maka hal ini di atur pada UU NO 19 Tahun 2019, akan tetapi UU No 19 memiliki obyek yang jelas yaitu pelaku atau tersangka pada kasus korupsi karna uu tersebut lebih khusus pada KPK dengan guna penyidikan sedangkan revisi UU No 2 tahun 2002 belum ada penjelasan serinci mungkin sehingga berpotensi sebagai pasal karet,” Ujar Rian (08/06/2024)
Rian juga menambahkan, Jika mengacu pada UU ITE dan asas RES PRIVATA, Hal ini sangat bertolak belakang sehingga obyek pada revisi UU ini perlu diperjelas apakah untuk demonstran, terorisme, atau pada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Jelas UU ITE dan Asas RES PRIVATA sangat bertolak belakang dengan pasal 14 maka obyek pasal ini harus diperjelas, apakah untuk terduga atau yang sudah ditetapkan tersangka jangan sampai bisa ada penyalahgunaan kewenangan sehingga siapapun bisa disadap dengan dalil menjaga keamanan negara, masa iya privasi seseorang harus diketahui negara, ” Tambah Rian.
Pasal tersebut kata Rian, sangat berpotensi menyempitkan ruang demokrasi khususnya pada aktivis ketika melakukan aksi demonstrasi.
” Kami menekankan harus ada aturan yang lebih jelas soal pasal 14 ini jika tidak ada maka kami menolak! Karena potensi paling besar ada tumpang tindih kewenangan, kami akan menyurati DPRD Provinsi gorontalo untuk duduk dan membahas Revisi UU ini, ketika Polda Gorontalo mau mendiskusikan hal ini maka kami siap dengan segala kajian ilmiah kami” Pungkas Rian. [AL]