Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

Pasca Insiden Gorontalo, Kementerian ESDM Berantas Ribuan PETI

181
×

Pasca Insiden Gorontalo, Kementerian ESDM Berantas Ribuan PETI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : CNBC

 

DEBUTOTA – NASIONAL, Pasca insiden longsor di Gorontalo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan upaya untuk mengatasi 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, berdasarkan data per Agustus Tahun 2021.

banner 300x250

Menteri ESDM melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan bahwa ada dua upaya yang akan dilaksanakan oleh pihaknya. Yang pertama adalah pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan demikian, pertambangan bisa dilakukan pada area WPR, guna mengantisipasi kegiatan PETI.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memberikan rekomendasi dan penyiapan WPR serta memberikan kemudahan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) terhadap pertambangan rakyat yang tidak berizin, yang tentunya sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Sehingga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan masyarakat setempat dengan mengoptimalkan sumber daya mineral dan batu bara serta mengurangi risiko bahaya bagi masyarakat yang diakibatkan kegiatan pertambangan tanpa izin, serta terwujudnya aktivitas pertambangan rakyat yang memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” ujar Rita pada Kamis (11/7/2024), dikutip dari Bloomberg Technoz.

Kata Rita, pada Tahun 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan 1.216 blok WPR pada 20 provinsi dengan total luas 66.593,18 hektare (ha). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Direktorat Jenderal Minerba juga telah menyusun dokumen pengelolaan WPR di 9 provinsi dengan total 291 blok dari 1.216 blok WPR hingga 2023, yang akan dilanjutkan pada blok lainnya.

Bahkan kata Rita, Kegiatan tersebut merupakan upaya penanggulangan kegiatan PETI dan diharapkan akan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah melalui salah satu bentuk retribusi daerah berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera) dari kegiatan pertambangan rakyat.

Upaya kedua, yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan PETI melalui pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Minerba berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Tindak pidana PETI melanggar pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI,” Ujar Rita.

Namun, Rita menggarisbawahi bahwa penanggulangan kegiatan PETI merupakan tugas dan kewajiban pemerintah, APH dan juga masyarakat.

Penanggulangan PETI, menurut Rita bukan hanya tugas Kementerian ESDM, melainkan juga merupakan tugas dan kewenangan kementerian/lembaga terkait.

” Seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan upaya awal penanganan kegiatan PETI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulihan kerusakan lingkungan dan pengawasan peredaran penggunaan bahan berbahaya dan beracun serta APH dan KLHK yang melakukan penindakan, “Ungkap Rita.

Untuk informasi, kegiatan PETI kembali disorot usai insiden tanah longsor yang melanda kawasan tambang mineral/emas tidak berizin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Longsor terjadi pada Minggu pagi (7/7/2024). [AL]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *