DB – GORONTALO KAB, Momentum HUT Persatuan Jaksa RI (Persaja) ke 73 Tahun 2024 ini, Persatuan Mahasiswa Indonesia (Permahi) Gorontalo meminta Kejaksaan se Wilayah Gorontalo, untuk tegas dan tidak pilih kasih kepada pejabat yang terlibat pada dugaan korupsi.
Kepada Debutota, Kepala Biro Organisasi dan Pembinaan Permahi Sandrego meminta agar kejaksaan dapat memberi efek jera kepada para koruptor, termasuk pejabat yang menyalahgunakan kekuasaanya.

” Moment HUT Persaja ini, kami meminta kejaksaan untuk tegas dan tidak fleksibel untuk memberikan efek jera pada oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Sebab ada pesan dari John Emerich Edward Dalberg-Acton, bahwa kekuasaan itu Cenderung Korup dan Kekuasaan Absolut Sudah Pasti Korupsi hal ini sesuai dengan fakta empiris yang mana oknum pejabat petahana dari skala desa maupun provinsi yang diduga telah melakukan tindakan tersebut, ” Kata Sandrego.
” Kejaksaan dikenal dengan taringnya dalam mengungkap dan menangkap oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang menyengsarakan rakyat agar terjebak dalam ruang lingkup kapitalisme, para kaum borjuis katanya cukup peduli namun banyak umat dikelabui yang dikenal dengan robin hood, si “Perampok untuk rakyat,” Lanjut Sandrego.
Sandrego meyakini, tema Persaja tahun ini dapat menjadi dasar titik tolaknya pelayanan berbasis tindakan bagi Pihak Kejaksaan khususnya di wilayah Gorontalo, dalam pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“Kita tahu bersama bahwa kejaksaan adalah lembaga yang memiliki taring untuk mengungkap dugaan kasus seperti korupsi dan pungli yang sudah merajala lela dibumi serambi madinah”. Kata Sandrego.
Perlu diketahui banyak beredar berita tentang pejabat publik yang diduga melakukan dugaan tindakan korupsi maupun mafia tanah contohnya di Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
“Sudah ada pejabat yang telah dikantongi kejaksaan contohnya kasus bansos bone bolango, ex kadis pendidikan di kabupaten gorontalo bahkan yang sementara kami kantongi ada oknum kepala desa yang diduga melakukan pungli dan praktek mafia tanah di Kecamatan tolangohula”. Tegas sandrego.
Sandrego pun berharap agar kejaksaan lebih tegas dan memperhatikan secara detail terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pejabat bercorak robin hood itu.
“Kejaksaan harus menseriusi agar memberikan efek jera bagi oknum pejabat, namanya mencuri tetaplah mencuri atau pungli tetaplah pungli tidak ada aturan yang membenarkan hal tersebut ditinjau dari prespektif hukum agama maupun bernegara, kami akan membantu kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut karena rumor beredar bahwa kejaksaan mulai melemah bagaikan singa yang kehilangan taringnya dan semoga saja itu tidak benar. ” Bilang Sandrego.
” kami akan melaporkan oknum kades tersebut ke Kejari Kabgor atas praktek mafia tanah melalui Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI Gorontalo”. Pungkas Sandrego. [MSL]