Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaPolitik

Lolos atau Tidak, Perlu Diketahui Jenis Hasil Pemeriksaan Kesehatan Cakada 2024

276
×

Lolos atau Tidak, Perlu Diketahui Jenis Hasil Pemeriksaan Kesehatan Cakada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Istimewa

 

DEBUTOTA – POLITIK, Menjelang pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah (Cakada), sebagai syarat mengikuti di Pilkada serentak 2024, maka perlu diketahui rangkaian pemeriksaan yang ditentukan oleh KPU itu.

banner 300x250

Tahapan dan jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh para bakal calon kepala daerah, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Berikut tahapan pemeriksaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU, yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin:

Pertama, Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi:

– Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan

– Pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik)

– Pemeriksaan kondisi psikologis

– Pemeriksaan status penggunaan narkotika

Pada pemeriksaan fisik atau jasmani meliput: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.

Setelah itu, bakal calon kepala daerah juga harus mengikuti pemeriksaan penunjang wajib yang meliputi pemeriksaan laboratorium, antara lain:

– Cek darah dan urine, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA.

– Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan.

– Pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan.

– Pemeriksaan Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).

Selain itu, para calon juga akan mengikuti pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Selain tes kesehatan jasmani dan rohani, para bakal calon kepala daerah juga wajib melakukan test penyalahgunaan narkotika.

Hal ini penting untuk mengidentifikasi pecandu narkotika,  yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika.

Metode pemeriksaan penyalahgunaan narkotika antara lain:

– Pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika adalah pemeriksaan terhadap zat adiksi/obat, bahan kimia atau produk tumbuhan yang sering digunakan dalam praktik klinis dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan non medis, umumnya sebagai skrining methamphetamine (MET), cocaine (COC), marijuana (THC), morphine (MOP), benzodiazepine (BZO) dan amphetamine (AMP).

– Pemeriksaan urine zat adalah suatu pemeriksaan laboratorium sebagai penyaring untuk mengetahui atau mendeteksi adanya metabolik obat seperti zat Narkotika dalam tubuh seseorang dengan menggunakan alat penunjang diagnostik yang menggunakan sampel berupa urine.

Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan dalam 2 kategori, yaitu:

1. Jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada bakal calon kepala daerah maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

2. Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada bakal calon kepala daerah, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah

Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah. [AS]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *