BUTOTA – GORONTALO KOTA, Polemik lahan perumahan milik PT Alif Satya Perkasa kembali memanas. Salah satu ahli waris sah, Zubaedah Olii, resmi mengajukan permohonan pemblokiran kedua terhadap Sertifikat HGB NIBEL 30.01.000015795.0 kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, tertanggal 13 April 2026.
Permohonan ini menjadi sorotan, lantaran sebelumnya upaya serupa, telah dilakukan pada 27 Oktober 2025, namun tidak pernah direspons. Bahkan, di tengah keberatan tersebut, pihak Kantah justru tetap menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. ASP tertanggal 2 Desember 2025.
Jhojo Rumampuk melalui kuasa dan pendampingan atas nama Zubaedah Olii, menegaskan bahwa permohonan blokir kali ini tidak bisa lagi diabaikan. Ia meminta Kantah Kota Gorontalo untuk bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada waktu itu, tidak pernah direspon dan diklarifikasi, bahkan pihak Kantah tetap menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa. Sehingga kami meminta, untuk kali kedua permohonan blokir ini, wajib ditaati dan ditindaklanjuti oleh Kantah Kota Gorontalo,” ungkap Jhojo Rumampuk.

Menurutnya, permohonan ini memiliki dasar kuat karena diajukan oleh ahli waris sah, serta dilengkapi dengan dokumen penting, termasuk pembatalan kuasa jual terlegalisir Notaris yang sebelumnya diberikan. Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya persoalan internal ahli waris yang hingga kini belum terselesaikan.
“ Kami tidak main-main dengan persoalan ini, sebab upaya penyelesaian ini, sudah kami lakukan dari bulan oktober 2025. Mereka (PT.ASP) yang terkesan pandang enteng dan menantang kami serta perlu dipertegas bahwa mereka sendiri yang mempersulit problem ini,” Tegas Jhojo.
Jhojo juga mengingatkan, agar polemik ini tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, khususnya calon konsumen perumahan. Ia menegaskan bahwa status lahan tersebut masih dalam sengketa dan baru akan menempuh jalur hukum.
“Perlu menjadi perhatian bersama bahwa kepastian hukum atas lahan tersebut belum final. Saat ini masih dalam proses sengketa dan akan dibawa ke jalur hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk ditambahkan, kata Jhojo permohonan blokir yang kedua ini didasari adanya rekomendasi dari DPRD Provinsi Gorontalo pada tanggal 18 Februari 2026 meminta agar penerbitan HGB tersebut bersifat segera dibatalkan. Tak hanya itu, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo juga telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat HGB milik PT. ASP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 Februari 2026.
“ Dengan berbagai dasar tersebut, kami berharap agar Kantor Pertanahan Kota Gorontalo segera untuk mencatatkan blokir terhadap HGB dimaksud, menghentikan seluruh aktivitas transaksi dan pemecahan lahan dan memberikan kepastian hukum melalui tindakan administratif yang transparan,” Urai Jhojo.
“ Sebab permohonan blokir yang kedua ini, harusnya bisa menguji integritas dan profesionalitas Kantah Kota Gorontalo, agar tidak lagi menabrak prosedur dalam penerbitan sertifikat mereka. Point intinya, kami tetap akan menempuh jalur peradilan sebagaimana tantangan pengacara PT. Alif, sehingga tunggu saja momen itu dan diharapkan agar jangan dulu membuat kerugian menjadi melebar dengan merayu calon pembeli yang tidak tahu masalah ini,” Tutup Jhojo.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B. Putra menegaskan pada Kamis (9/4), bahwa Kantah Kota Gorontalo telah terbukti melakukan maladministrasi, pada penerbitan HGB milik PT. Alif Satya Perkasa itu. Bahkan Muslimin menyebut bahwa hal itu (LHP Ombudsman) dapat dijadikan pintu masuk untuk menuntut keadilan dihadapan hukum.
“ Ada maladministrasi, itu pintu masuk bahwa memang terjadi maladministrasi terhadap penerbitan sertifikat PT. Alif. Makanya harus diblokir sertifikatnya,” Tegas Muslimin, [JFR]



















