Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaTajuk & Opini

Tegas Pelanggaran Tata Ruang Di Tanggikiki, Perwako 44 Tahun 2021 Ternyata Sekadar Dokumen

14
×

Tegas Pelanggaran Tata Ruang Di Tanggikiki, Perwako 44 Tahun 2021 Ternyata Sekadar Dokumen

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Pemerintah Kota Gorontalo sebenarnya sudah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengatur arah pembangunan wilayah, yakni melalui Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2021–2041. Regulasi ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap jengkal ruang kota dimanfaatkan secara tepat, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam dokumen tersebut, wilayah Kelurahan Tanggikiki yang berada di Kecamatan Sipatana secara tegas masuk dalam perencanaan tata ruang yang memiliki fungsi dan peruntukan tertentu. Artinya, tidak semua bentuk aktivitas pembangunan bisa dilakukan secara bebas di kawasan ini. Ada batasan, ada aturan zonasi, dan yang terpenting ada tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Advetorial

Sayangnya, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Ancaman alih fungsi lahan, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam, mulai menggerus esensi dari perencanaan tata ruang itu sendiri. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka Panjang mulai dari kerusakan lingkungan, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga terganggunya sistem drainase dan tata air.

Padahal, dalam prinsip penataan ruang sebagaimana diatur dalam Perwako tersebut, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme zonasi, perizinan, hingga sanksi yang tegas . Ini berarti, setiap pelanggaran terhadap peruntukan ruang, termasuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai, seharusnya tidak hanya dicegah, tetapi juga ditindak secara serius.

Penegasan terhadap larangan alih fungsi lahan di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana, bukan sekadar wacana normatif. Komitmen pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan aturan yang telah mereka buat sendiri, perlu diuji kembali. Pertanyaannya, ketika regulasi dilanggar tanpa konsekuensi, maka konsep tata ruang yang mana dijalankan oleh Pemerintah?

Lebih jauh, menjaga Kelurahan Tanggikiki tetap sesuai peruntukannya berarti menjaga masa depan Kota Gorontalo. RDTR telah dirancang dengan visi menjadikan kota ini sebagai pusat bisnis dan heritage yang produktif serta berkelanjutan. Visi itu akan sulit tercapai jika ruang-ruang strategis justru berubah fungsi secara sporadis tanpa kendali.

Karena itu, diperlukan langkah konkret  pengawasan yang konsisten, transparansi dalam penerbitan izin, serta keberanian untuk menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Pemerintah tidak boleh setengah hati.

Sayangnya, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Ancaman alih fungsi lahan, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam, mulai menggerus esensi dari perencanaan tata ruang itu sendiri. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi masyarakat.

Padahal, dalam prinsip penataan ruang sebagaimana diatur dalam Perwako tersebut, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme zonasi, perizinan, hingga pengenaan sanksi . Artinya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang bukanlah pelanggaran ringan. Ada konsekuensi hukum yang mengikat.

Penegakan hukum atas pelanggaran Perwako harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, dalam konteks yang lebih luas, pelanggaran tata ruang juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam regulasi penataan ruang nasional.

Di sinilah pentingnya ketegasan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik “pembiaran” atau tebang pilih dalam penegakan aturan. Ketika pelanggaran dibiarkan, maka pesan yang sampai kekhalayak adalah sebenarnya aturan bisa dinegosiasikan dan ini yang berbahaya

Perlu diingatkan Kembali bahwa wilayah Kelurahan Tanggikiki yang berada di Kecamatan Sipatana, secara tegas masuk dalam perencanaan tata ruang yang memiliki fungsi dan peruntukan tertentu. Artinya, setiap aktivitas pemanfaatan ruang termasuk perubahan fungsi lahan wajib tunduk pada ketentuan zonasi yang telah ditetapkan.

Namun, persoalan menjadi serius ketika pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai proses birokrasi mulai dari rekomendasi teknis (pertek), hingga penerbitan izin. Di titik inilah, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada masyarakat atau pelaku usaha, tetapi juga kepada institusi dan aparat yang terlibat.

Jika alih fungsi lahan di Tanggikiki terjadi, maka perlu ditelusuri sejak awal, bagaimana pertek bisa diterbitkan? Apakah Dinas Pertanian tetap mengeluarkan rekomendasi pada lahan yang secara zonasi tidak diperuntukkan untuk perubahan fungsi? Jika iya, maka itu merupakan bentuk kelalaian serius, bahkan bisa masuk kategori pelanggaran administrasi berat.

Lebih jauh, proses berikutnya berada pada tahap perizinan. Ketika izin tetap diterbitkan meskipun bertentangan dengan RDTR, maka ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan prosedur. Instansi pemberi izin tidak bisa berlindung di balik alasan administratif semata, karena setiap izin yang terbit harus berlandaskan kesesuaian tata ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam sistem penataan ruang nasional.

Konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat juga tidak ringan. Sebab, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan dan berpotensi menghadapi sanksi pidana jika terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan tata ruang.

Namun yang lebih krusial adalah konsekuensi bagi aparatur pemerintah, mereka diperhadapkan Sanksi Administratif Kepegawaian jika ada pegawai yang terbukti melanggar prosedur, atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran keras, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Selain itu, pegawai yang memuluskan pelanggaran RDTR bisa disebut melanggar Hukum administrasi Negara. Karena, keputusan atau izin yang bertentangan dengan RDTR, dapat dinyatakan batal atau tidak sah. Ini berarti seluruh proses perizinan bisa dibatalkan, dan pejabat yang menerbitkan dapat dimintai pertanggungjawaban. Selanjutnya, terdapat potensi tindak pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau adanya imbalan dalam proses penerbitan pertek dan izin, maka hal ini bisa masuk ranah pidana, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

Tidak lepas juga tanggung jawab institusional, jika Instansi terkait baik teknis maupun perizinan, akan menjadi sorotan publik dan berpotensi diperiksa oleh aparat pengawas internal maupun eksternal. Kredibilitas lembaga dipertaruhkan.

Dengan kata lain, pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 44 Tahun 2021 bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut integritas sistem pemerintahan.

Artinya, jika semua para pihak terbukti maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Harus ditarik hingga ke hulu, ke meja-meja birokrasi tempat rekomendasi dan izin itu lahir. Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban.

Pertanyaan terakhir, Apakah Pemerintah Kota Gorontalo dapat Kembali menegakkan Perwako yang notabene menjadi produk mereka sendiri? Sementara jika tata ruang ditegakkan, maka Walikota tidak hanya membangun kota, tetapi juga meninggalkan warisan tata kelola yang berintegritas. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *