Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasionalProvinsi Gorontalo

KPK Sudah Ingatkan Soal Pokir, Pemprov Setujui Tambahan Rp12.6 Miliar Untuk DPRD Gorontalo

×

KPK Sudah Ingatkan Soal Pokir, Pemprov Setujui Tambahan Rp12.6 Miliar Untuk DPRD Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo diminta tidak mengabaikan rambu-rambu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Peringatan tersebut disampaikan aktivis Dicky Modanggu, menyusul kembali mencuatnya sorotan terhadap pengalokasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026.

Advetorial

Dicky menilai, surat edaran KPK yang secara khusus mengingatkan kepala daerah dan pimpinan DPRD mengenai potensi korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD tidak boleh dipandang sebelah mata.

Dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, KPK mengingatkan agar Pokir hasil reses anggota DPRD disampaikan sebelum RKPD ditetapkan dan proses perencanaan maupun penganggaran harus terdokumentasi dalam SIPD-RI. KPK juga secara tegas mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi serta potensi benturan kepentingan.

“Ini bukan sekadar soal angka dalam APBD. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan peringatan KPK. Kalau sudah ada surat edaran yang secara jelas mengatur proses Pokir, pemerintah dan DPRD harus menjadikannya sebagai rambu, bukan malah dicari celah untuk menghindarinya,” tegas Dicky.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang diuji. Berbagai pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi di Gorontalo, kata Dicky, semestinya menjadi pelajaran agar setiap proses pengelolaan uang rakyat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dicky secara khusus menyoroti informasi mengenai tambahan anggaran Pokir DPRD sebesar Rp12,6 miliar dalam APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026.

Ia mempertanyakan proses munculnya tambahan anggaran tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pembahasan, dasar usulan, kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, serta keterlibatan TAPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Badan Anggaran DPRD.

“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah prosesnya. Dari mana usulan itu muncul, kapan disampaikan, apakah sudah masuk dalam tahapan perencanaan yang benar, apa dasar kebutuhan programnya, dan siapa yang membahas serta menyetujuinya. Semua harus terang,” kata Dicky.

Ia mengingatkan bahwa Pokir bukanlah ruang bagi anggota DPRD untuk menentukan sendiri proyek atau kegiatan yang akan dibiayai APBD.

Dalam Pasal 54 PP Nomor 12 Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD memang memiliki tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD, serta melakukan pembahasan anggaran bersama TAPD.

Karena itu, Dicky menilai seluruh proses Pokir harus ditempatkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah, bukan menjadi ruang negosiasi kepentingan politik.

” Apalagi, KPK secara eksplisit menyebut akan melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan dan penganggaran APBD serta mengambil langkah konkret apabila ditemukan tindakan yang melanggar, ” ucap Dicky.

Karena itu, menurut Dicky, Pemprov Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo seharusnya menjadikan surat edaran tersebut sebagai warning terbuka.

“Jangan sampai KPK sudah mengingatkan, tetapi prosesnya tetap dilakukan dengan cara yang berpotensi bertentangan dengan aturan. Kalau memang semuanya benar, buka prosesnya kepada publik. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para anggota DPRD yang ikut mendorong maupun memuluskan penganggaran Pokir agar berhati-hati. Menurutnya, setiap keputusan yang berkaitan dengan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum.

Terakhir, Dicky menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses penganggaran tersebut. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi bahwa proses penganggaran Pokir dilakukan tidak sesuai ketentuan.

“Peringatan ini kami sampaikan secara terbuka. Kami akan awasi. Kalau kemudian ditemukan ada anggota DPRD yang memuluskan Pokir dengan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peringatan KPK, jangan berharap persoalan ini akan kami diamkan. Kami tidak akan segan melaporkannya,” tegas Dicky.

” Apalagi dalam dua minggu terakhir, Anggota DPRD silih berganti diperiksa Kejaksaan dalam persoalan pokir yang dititip di KONI. Tidak kapok sepertinya, ” Tutup Dicky.

Swmentara itu, Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim pada keterangannya mengatakan bahwa tambahan anggaran tersebut tidak diambil dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menggunakan perkiraan SILPA yang tidak mengikat. Menurutnya, hal itu sudah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tambahan pokir menggenapkan yang Rp26,5 miliar sudah fix,” kata Sofyan pada rapat TAPD bersama Banggar DPRD Provinsi Gorontalo.[JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *