BUTOTA, GORONTALO – Polemik anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo, kembali bergulir. Tidak hanya menyoroti substansi penggunaan anggaran, perhatian kini diarahkan pada keterlibatan Tim Pakar DPRD yang disebut turun langsung memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media.
Juru bicara Aliansi Peduli Keadilan Dan Pembangunan Daerah (APKPD) Dicky Modanggu, menilai keterlibatan Tim Pakar dalam meluruskan pemberitaan publik berpotensi keluar dari tugas pokok dan fungsi mereka.
Menurutnya, tim pakar atau tim ahli dibentuk dan dibiayai melalui anggaran daerah untuk memberikan kajian substantif, masukan akademis, serta telaah terhadap berbagai produk legislasi dan kebijakan DPRD.
“Tim pakar itu diangkat dan digaji oleh daerah untuk memberikan masukan substantif, kajian ilmiah, serta telaah kritis terhadap produk legislasi atau kebijakan DPRD. Tugas mereka memberikan keahlian berpikir, bukan bekerja menyimpangkan opini publik yang sesat, dan bekerja hanya selayaknya humas DPRD,” tegasnya.
Dicky menilai, ketika tim pakar justru tampil sebagai pihak yang memberikan pembelaan institusi dalam polemik pemberitaan, maka batas antara fungsi akademis dan fungsi kehumasan menjadi kabur.
“Kalau fungsi kehumasan, biarkan dijalankan oleh sekretariat atau bagian yang memang memiliki tugas tersebut. Jangan mencampuradukkan fungsi analisis dengan pembelaan citra institusi,” ujarnya.
Atas persoalan itu, Dicky menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan untuk meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga kinerja, mekanisme pengadaan atau seleksi, hingga output yang dihasilkan oleh tim pakar.
“Kami akan meminta BPK dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap hal ini, termasuk melihat kontribusi tim pakar, mekanisme seleksi, serta penggunaan anggarannya. Kami berhak mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan kajian dan pemikiran yang dibutuhkan DPRD,” tegasnya.
” Termasuk ke Gubernur Gorontalo Dan Sekwan, karena mereka seharusnya tidak mencampuri urusan kehumasan, apalagi mengenai kinerja para Aleg yang memang wajar dan patut disoroti. Ini persoalan uang rakyat, bukan baku bela yang bukan ditupoksinya,” sambung Dicky.
Ia menambahkan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah APBD yang digunakan untuk membayar honorarium tim pakar, memberikan manfaat yang terukur bagi kepentingan daerah.
“Yang harus dipastikan adalah apakah anggaran tersebut menghasilkan output pemikiran yang berkualitas atau justru hanya menjadi fasilitas yang tidak sebanding dengan kontribusinya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Tim Pakar DPRD Gorontalo Ichsan Adrian Male, saat dikonfirmasi BUTOTA belum merespon saluran WhatsApp nya. [RM/RAM/MH]



















