GORONTALO — Pelayanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Gorontalo mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum Irawati Pomalingo.
Tim penasihat hukum Irawati menilai pelayanan ATR/BPN Kabupaten Gorontalo lamban dan tidak memberikan kepastian atas permintaan dokumen pertanahan yang mereka ajukan untuk kepentingan hukum kliennya.
Kuasa hukum Irawati Abdulwahidin D.P. Tanaiyo,SH.,MH mengungkapkan, pihaknya telah meminta dokumen warkah atau dasar peralihan hak berupa Risalah Lelang yang menjadi dasar peralihan Hak Milik milik kliennya.
Menurut Abdulwahidin, permintaan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pembelaan dan penegakan hukum terhadap klien.
” Upaya memperoleh dokumen itu sebelumnya telah ditempuh melalui jalur resmi. Kami telah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, yang turut dihadiri pihak ATR/BPN Kabupaten Gorontalo, ” Kata Lawyer yang akrab disapa Didot itu.
Didot menjelaskan bahaa dalam forum tersebut, pihak ATR/BPN disebut meminta kuasa hukum untuk kembali mengajukan permintaan secara tertulis dan menyatakan akan membantu memberikan data terkait objek tanah yang dipersoalkan.
” Menindaklanjuti hasil RDP, kami kemudian melayangkan surat resmi dari kantor hukum mereka. Surat tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Gorontalo, ” Ucap Didot.
“Kami sudah menempuh jalur resmi. Bahkan sudah ada RDP dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Gorontalo. Namun sampai sekarang tidak ada respons yang memberikan kepastian,” Sambung Didot.
Pihaknya mengaku, telah beberapa kali mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut kepada pihak ATR/BPN. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Didot menilai kondisi tersebut menunjukkan buruknya pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian terhadap masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan pertanahan.
Didot mempertanyakan bagaimana masyarakat umum bisa mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum, jika permintaan informasi dari pihak yang sedang menjalankan fungsi pembelaan hukum saja tidak mendapatkan respons.
“Kalau kami yang berprofesi sebagai advokat saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya?” tegas mereka.
Didot juga menyinggung komitmen Kementerian ATR/BPN yang selama ini mendorong pelayanan pertanahan agar lebih cepat, transparan dan responsif. Menurutnya, pelayanan di tingkat daerah semestinya berjalan sejalan dengan semangat tersebut.
” Karena upaya administratif dan persuasif yang telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana, perdata maupun administrasi negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ” Tegas Didot.
Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian ATR/BPN RI serta Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan buruknya pelayanan publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka persoalkan.
” Terakhir kami menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh, bukan semata-mata untuk memperbesar persoalan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak klien kami. Dan kami berharap kantah Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan serta menindaklanjuti permintaan dokumen yang telah diajukan melalui mekanisme resmi, ” Tutup Didot.
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Irawati Pomalingo. [JFR]



















