Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Tim Pakar DPRD Gorontalo Luruskan Pemberitaan Perjalanan Dinas Konsultasi, Anggaran Rp423 Juta Tidak Boleh Serta Merta Disebut Uang Yang Sudah Dihabiskan

×

Tim Pakar DPRD Gorontalo Luruskan Pemberitaan Perjalanan Dinas Konsultasi, Anggaran Rp423 Juta Tidak Boleh Serta Merta Disebut Uang Yang Sudah Dihabiskan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO PROV –  Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan terkait perjalanan konsultasi Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo, yang disebut menghabiskan anggaran sebesar Rp423 juta.

Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, menegaskan bahwa angka Rp423 juta sebagaimana diberitakan tidak dapat serta-merta disebut sebagai uang yang telah dihabiskan.

Advetorial

“Harus dibedakan antara standar atau estimasi biaya dengan realisasi anggaran. Angka yang diperoleh dari perkalian standar biaya dengan jumlah peserta belum otomatis menjadi jumlah yang benar-benar dibelanjakan. Realisasi harus dilihat dari dokumen perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan,” jelas Tim Pakar

Selain itu, kegiatan konsultasi DPRD bukan kegiatan tanpa dasar hukum. Pasal 127 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD secara tegas memberikan ruang kepada DPRD untuk melakukan konsultasi kepada satuan pemerintahan secara berjenjang dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD.

Dalam persoalan Badan Kehormatan, PP Nomor 12 Tahun 2018 juga harus dibaca secara menyeluruh. Pasal 55 membedakan antara mekanisme pemilihan pimpinan Badan Kehormatan, keanggotaan Badan Kehormatan, serta perpindahan anggota ke alat kelengkapan DPRD lainnya. Karena terdapat beberapa konstruksi hukum yang berbeda, konsultasi kepada pemerintah pusat dapat dilakukan untuk memperoleh kepastian penerapan norma.

Terkait biaya perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026, acuannya antara lain Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis pengelolaan APBD.

“Standar harga satuan adalah parameter dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tidak tepat apabila angka standar langsung disimpulkan sebagai jumlah uang yang sudah dihabiskan tanpa terlebih dahulu melihat realisasinya,” tegas Tim Pakar

Tim Pakar DPRD menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap perjalanan dinas tetap penting dan harus dijawab dengan transparansi. Namun penilaian mengenai pemborosan seharusnya didasarkan pada surat tugas, jumlah peserta yang benar-benar berangkat, tujuan konsultasi, hasil kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“Prinsipnya sederhana: konsultasi mempunyai dasar hukum, tetapi penggunaannya tetap harus efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, angka estimasi juga jangan langsung diposisikan sebagai uang yang sudah habis dibelanjakan,” tutup Tim Pakar. [*]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *