DB—KAB.GORONTALO, Sejumlah mahasiswa Universitas Gorontalo mengadakan sosialisasi dengan tema “Stop bullying di lingkungan sekolah” Sebagai salah satu kegiatan Kuliah Kerja Pengabdian (KKP) dilaksanakan di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Desa Lamahu Kecamatan Bilato,pada Kamis (29/8/2024).
Koordinator sosialisasi Kuliah Kerja Pengabdian (KKP) Yanti Alim mengatakan bahwa pentingnya untuk mengadakan kegiatan seperti ini di lingkungan sekolah sebagai upaya untuk memberikan kesadaran diri terhadap para siswa.
“Sosialisasi pencegahan bullying atau perundungan ini sengaja dilakukan di lingkungan sekolah tentu tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa dan menciptakan sekolah ramah anak guna mencegah perilaku yang tidak menyenangkan baik secara fisik,verbal maupun sosial,”kata Yanti.
“Karena pada dasarnya bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang di lakukan oleh salah satu orang atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan untuk menyakiti orang lain secara berulang kali atau terus menerus demi kepuasan individu atau kelompok,aksi ini bisa dilakukan baik di dunia nyata maupun dunia maya,”sambung Yanti.
Yanti pun menerangkan bahwa bullying atau perundungan biasanya yang paling banyak terjadi di kalangan siswa itu ada dua jenis,yang secara fisik maupun yanng secara non verbal.
“Bullying bentuknya bisa berupa fisik seperti memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, menjambak rambut, pelecehan seksual dan lainnya. sedangkan yang secara non verbal bentuknya berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan mengejek atau kecacatan fisik,”terang Yanti.
Yanti juga menjelaskan bahwa perilaku bullying tentu diatur dalam aspek hukum dan perundang-undangan.
“Bullying tentu diatur juga dalam hukum pidana,pelaku bullying dapat di pidana sesuai dengan pasal 76C KUHP yang menentukan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, melakukan,membiarkan, memerintahkan atau turut serta terlibat melakukan terhadap anak, karena pelaku perundungan (Bullying) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sekitar 72 Juta Rupiah. Jika anak mengalami luka berat maka pelaku dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 Juta Rupiah. Jika anak meninggal dunia pelaku dapat di pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.”jelas Yanti.
“Untuk itu,saya mengimbau pada seluruh siswa agar jangan takut melaporkan jika menerima bullying. Laporkan bisa ke pihak sekolah,sehingga bisa diselesaikan,jangan sampai dipendam sendiri. Sedangkan untuk tenaga pendidik atau pihak sekolah ketika ada laporan harus segera menindaklanjuti.”tutup Yanti. [AS]