DEBUTOTA – NASIONAL, Syarat mutlak untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang atau Kepala daerah terpilih, jika melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah harus memperoleh suara kemenangan diatas 50%.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum mengantisipasi jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya. Maka, daerah tersebut nantinya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs), hingga tahun 2029 mendatang atau pada Pilkada selanjutnya.
“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).
“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029.” Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
UU itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut, itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. UU ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. [AS]