Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

Kementerian BUMN, Terapkan Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan

117
×

Kementerian BUMN, Terapkan Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DB – NASIONAL, Compressed Work Schedule (CWS) menjadi konsep yang coba digunakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uji coba empat hari kerja dalam sepekan, kini telah di terapkan untuk sebagian karyawannya. Kebijakan ini menjadikan sebuah peluang bagi pegawai untuk dapat memikmati hari libur selama tiga hari dalam seminggu.

Melalui pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa sistem ini memungkinkan sejumlah karyawan BUMN untuk dapat melakukan pekerjaan hingga 40 jam dengan kurun waktu kurang dari lima hari bekerja.

banner 300x250

“Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat,” Kata Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Secara otomatis sejumlah karyawan BUMN akan mendapatkan cuti hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, jam kerja BUMN dapat dibagi menjadi dua. Yang pertama, 7 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam seminggu. Kedua, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam seminggu. Hal ini tentu memberikan peluang bagi setiap industri BUMN untuk memilih jam kerja yang sesuai dengan kebutuhannya, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban karyawan.

Tetapi ada beberapa sektor usaha tertentu yang tidak sesuai dengan aturan kerja yang telah disampaikan,sektor usaha tertentu yang dimaksud adalah sektor usaha yang memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya,atau yang memiliki waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam. Dan membutuhkan waktu pekerjaan lebih dari 40 jam perminggu seperti yang bekerja secara terus-menerus.

dilansir dari _peraturan.bpk.go.id,_ pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.

olehnya jenis sektor usaha yamg termasuk dalam kategori ini sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003. Jam kerja BUMN dapat diatur dalam sistem shift. Satu shift terdiri dari 7-8 jam kerja, dan kelebihan jam kerja akan dihitung sebagai lembur. [SL]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *