Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Penyelesaian Hutang Transportasi PENAS, DPRD Gorontalo Minta APH Usut Jika Ada Unsur Korupsi

×

Penyelesaian Hutang Transportasi PENAS, DPRD Gorontalo Minta APH Usut Jika Ada Unsur Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo, mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan belum lunasnya pembayaran jasa transportasi dalam pelaksanaan Pekan Nasional Petani Nelayan (PENAS) XVII Tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo.

Rekomendasi tersebut, tertuang dalam surat DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/2746/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Kajati Gorontalo serta Sumarlin Amal, S.E. warga Palu Sulawesi Tengah selaku pengadu.

Advetorial

Persoalan ini bermula dari aduan Sumarlin kepada DPRD Provinsi Gorontalo, terkait belum dibayarkannya jasa transportasi kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan PENAS XVII.

Dalam dokumen rekomendasi tersebut disebutkan, Sumarlin telah menyediakan sedikitnya 33 unit kendaraan dari luar daerah Gorontalo. Armada tersebut kemudian digunakan PT QDua Sukses Mandiri untuk memfasilitasi transportasi kontingen PENAS XVII dari berbagai daerah.

DPRD mengungkapkan, PT QDua Sukses Mandiri merupakan salah satu perusahaan yang tercatat sebagai penyedia resmi jasa transportasi kegiatan PENAS XVII.

Namun, setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, kewajiban pembayaran kepada penyedia kendaraan tersebut belum sepenuhnya dituntaskan. Dari total kewajiban sebesar Rp535 juta, baru dibayarkan Rp200 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp335 juta.

Menurut DPRD, Sumarlin telah berulang kali melakukan penagihan kepada PT QDua Sukses Mandiri. Namun hingga rekomendasi tersebut diterbitkan, kewajiban pembayaran itu disebut belum juga diselesaikan.

Yang menjadi perhatian DPRD, anggaran pembayaran jasa transportasi PENAS XVII tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Atas persoalan itu, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, DPRD meminta Gubernur Gorontalo memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Gorontalo untuk mendorong dialog intensif antara Sumarlin Amal dengan pimpinan PT QDua Sukses Mandiri, Stenliesanro Kiayi.

Dialog tersebut diarahkan untuk menyelesaikan persoalan sisa pembayaran melalui musyawarah dan mufakat.

Namun, rekomendasi DPRD tidak berhenti pada penyelesaian secara administratif maupun musyawarah.

DPRD secara tegas menyatakan, apabila musyawarah tidak menemukan titik temu dan Sumarlin tetap merasa dirugikan, yang bersangkutan disarankan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana sesuai prosedur yang berlaku.

DPRD juga meminta agar apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, menjamin pemenuhan hak hukum serta rasa keadilan bagi pengadu secara objektif, profesional dan transparan.

Penegasan paling penting dalam rekomendasi DPRD terdapat pada poin keempat. Dimana, DPRD meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan bahwa sumber anggaran kegiatan PENAS XVII Tahun 2026 berasal dari APBN Kementerian Pertanian.

Kutipan point 4, pada rekom DPRD Gorontalo untuk persoalan Penasehat XVII 2026

DPRD bahkan menegaskan, penyelidikan tersebut dilakukan terlepas dari rekomendasi penyelesaian melalui dialog maupun jalur hukum sebagaimana poin sebelumnya.

Jika dalam penyelidikan l, ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi, DPRD meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, rekomendasi DPRD tidak semata-mata meminta penyelesaian sisa pembayaran Rp335 juta kepada penyedia kendaraan. Lembaga legislatif juga meminta aparat penegak hukum melihat lebih jauh persoalan tersebut, khususnya karena kegiatan PENAS XVII menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

Surat rekomendasi itu turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Gorontalo serta pimpinan PT QDua Sukses Mandiri. [UL]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *