BUTOTA, GORONTALO – Ketidakhadiran Thomas Mopili dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Provinsi Gorontalo, dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026), menjadi perhatian.
Thomas Mopili yang diketahui merupakan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, tidak terlihat dalam rapat paripurna yang membahas salah satu agenda penting dalam proses penganggaran daerah yakni pembahasan tingkat I rancangan Perda APBD 2027.
Belakangan diketahui, ketidakhadiran Thomas bukan tanpa alasan. Ia disebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut, mencuat di tengah proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kapasitas Thomas Mopili dalam pemeriksaan tersebut, apakah sebagai saksi atau dalam kapasitas lainnya.
Pemeriksaan terhadap Thomas pun menimbulkan perhatian publik, mengingat dirinya merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang pada saat bersamaan tengah berlangsung rapat paripurna terkait pembahasan Ranperda APBD 2027.
Sementara itu, Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Provinsi Gorontalo tersebut tetap berlangsung. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin dan Sulyanto Pateda.
Selain Thomas Mopili, Wakil Ketua DPRD lainnya, Ridwan Monoarfa, juga tampak tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurun Simaremare melalui Kasi Penkum Arief Mulya Sugiharto, ketika diklarifikasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
” Iya tadi pemeriksaan TM, kaitannya dengan perkara dugaan korupsi KONI Gorontalo,” singkat Arief. [UL]



















