DEBUTOTA, GORONTALO KAB – Masuk kepekarangan tanpa izin, warga di Kabupaten Gorontalo melakukan protes keras kepada pihak PLN Limboto. Pasalnya, pagar rumah yang tertutup itu, diterobos tanpa izin oleh salah satu oknum petugas PLN.
Warga telaga yang memprotes hal tersebut, Yoslan Koni mengatakan bahwa perbuatan oknum PLN tersebut sangat mengganggu dan membuat keluarganya tidak nyaman. Kata dia, istri yang ditinggalkan dirumah sendiri, terkejut dengan kedatangan oknum petugas PLN yang menerobos dan tanpa izin masuk ke pekarangan rumahnya.
Ketidaknyamanan yang ditimbulkan itu, oleh Yoslan kemudian melakukan protes keras terhadap PLN Limboto.
” Peristiwa itu terjadi ketika petugas PLN tiba-tiba membuka pintu pagar rumah tanpa meminta izin dan saat itu hanya istri aya dirumah. Tadinya, istri saya mengira kalau saya yang didepan pintu setelah menjemput anak – anak saya disekolah. Istri saya kaget, tiba-tiba yang dilihat orang lain yang sudah ada didepan pintu rumah saya,” Urai Yoslan.
” Kernapa saya protes keras, karena dikondisi itu istri saya hanya menggunakan pakaian rumah. istri saya sngat terkejut dan berdampak pada kondisi psikologis karena tidak nyaman dengan metode kerja petugas PLN yang tidak sopan. Walaupun mereka mengerjakan tugasnya, tapi kan pasti ada Protap dan etika kerja, jangan Seenknya saja, masuk ke pengarangan orang tanpa izin,” Tambah Yoslan.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Yoslan langsung mendatangi Kantor PLN ULP Limboto untuk meminta pertanggungjawaban. Ia juga membawa bukti rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Ditemui awak media, Manager PLN ULP Limboto Rachmat Zainuddin Putra mengakui kesalahan yang dilakukan bawahannya. Kata Rachmat, tindakan petugasnya itu tidak sesuai dengan SOP dan memohonkan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Sebenarnya SOP kami sudah jelas, mulai dari mereka keluar kantor hingga kembali, semua diikat dengan aturan. Petugas wajib mematuhi kode etik kerja, termasuk etika saat berinteraksi dengan pelanggan,” Kata Rakhmat dikantornya, pada Senin (3/2/2025).
“Kami sangat sesalkan kejadian ini. Aturan kami jelas menekankan pentingnya etika. Petugas seharusnya melakukan S4—senyum, salam, sapa, sopan—sebelum memasuki area rumah pelanggan. Kami akan memproses petugas itu dengan keras. Ini mencoreng nama baik PLN sebagai perusahaan pelayanan publik. Ke depan, kami akan memperketat pengawasan terhadap petugas di lapangan,” Tegas Rachmat.
Terakhir, Rakhmat menegaskan petugas PLN wajib membawa surat tugas resmi saat bertugas di lapangan. Sebagai langkah perbaikan, PLN ULP Limboto akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP, khususnya terkait etika pelayanan di lapangan.
“Surat tugas adalah hal wajib. Sebelum berangkat, kelengkapan seperti APD dan ID card harus diperiksa. Namun, mungkin ada kelalaian sehingga terjadi hal-hal seperti ini. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang. PLN bukan hanya penyedia layanan kelistrikan, tapi juga bertanggung jawab memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan,” Tutupnya.
Protes Keras Terhadap Dugaan Pelanggaran SOP Petugas PLN
Tindakan yang Tidak Sesuai SOP
Dalam standar operasional PLN, setiap petugas lapangan yang bertugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, atau tindakan lain yang berkaitan dengan jaringan listrik wajib membawa surat tugas resmi dan meminta izin kepada pemilik rumah sebelum memasuki properti pribadi. Hal ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb, CPM, seorang advokat yang juga rekan dari Yoslan K. Koni, menegaskan bahwa tindakan petugas PLN ini tidak hanya mencederai prinsip kepatuhan terhadap SOP, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Dirinya menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh petugas PLN itu berpotensi pelanggaran hukum.
Selain itu, tindakan ini juga, menurutnya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman terhadap diri dan hartanya.
” Sebagai advokat, kami menegaskan pentingnya PLN memastikan bahwa setiap petugas lapangan yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atau pemutusan sambungan listrik harus membawa dan menunjukkan surat tugas resmi yang sah. Lalu meminta izin secara sopan kepada pemilik rumah sebelum memasuki pekarangan atau bagian dalam rumah dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau melanggar hak privasi warga,” Jelas Abdulwahidin.
“Kami meminta agar pihak PLN segera memberikan klarifikasi atas kejadian ini dan memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi pelanggaran SOP yang dapat merugikan masyarakat. Jika kejadian serupa terus berulang, kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum guna melindungi hak-hak klien dan masyarakat luas,” tegas Abdulwahidin.
Abdulwahidin juga menghimbau kepada masyarakat lainnya, agar untuk tetap waspada dan tidak segan-segan meminta identitas serta surat tugas resmi dari petugas lapangan yang mengaku berasal dari PLN atau instansi lain sebelum mengizinkan mereka masuk ke rumah. [GS]