DEBUTOTA – GORONTALO KOTA, Sejak diresmikan pada hari kamis (17/8/2023), Pasar Sentral Gorontalo ternyata meninggalkan berbagai masalah. Pasalnya, Selain masalah air, bau tak sedap, keberadaan pasar yang sunyi, saluran tersumbat, hingga rawannya terjadi kecelakaan akibat lantai basah dan kotor dikompleks penjualan ikan, kini kondisi kritis Pasar Sentral di perparah dengan adanya dugaan jual beli lapak.
Sempat diharapkan menjadi objek penting untuk peningkatan ekonomi, praktek jual beli lapak di pasar sentral tersebut, diduga melibatkan oknum salah satu pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo. Hal ini disuarakan oleh HMI Komisariat Hasyim Muzadi Cabag Gorontalo, pada Senin (25/11/2024).
Kepada Debutota, kordinator aksi Lion Hidjun mengatakan bahwa Pasar Sentral adalah salah satu titik strategis di Kota Gorontalo, dimana berbagai pelaku usaha berkumpul dan menjadi pusat pertemuan antara penjual dan pembeli, sehingga perputaran uang dan transaksi bisnis sangat tinggi. Sayangnya ada indikasi-indikasi korupsi terjadi disitu, yang salah satunya adalah dugaan suap dan jual beli lapak, ” Kata Lion.
” Dugaan suap atau jual beli lapak ini terjadi antara oknum pelaku usaha dengan oknum dinas perdagangan dan perindustrian Kota Gorontalo, ” Sambung Lion.
Lion menambahkan bahwa peristiwa pada perkara ini bermula dari keluhan beberapa pengusaha toko emas, yang merasa keberatan atas penetapan petak di Pasar Sentral oleh Disperindag Kota Gorontalo. Setelah dilakukan penelusuran, Menurut Lion ditemukan adanya transaksi suap terkait jual beli petak di Pasar Sentral yang melibatkan oknum pejabat Diaperindag Kota Gorontalo dengan salah satu pengusaha.
” Pengusaha tersebut berperan mengoordinasi para pelaku usaha untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diserahkan kepada oknum dinas guna memperoleh petak atau lapak di lokasi yang strategis, ” Ujar Lion.
” Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Gorontalo Kota. Namun, penanganan dugaan suap dalam kasus ini mengalami stagnisasi. Berdasarkan hasil penelusuran, hampir semua pelaku usaha jual beli di Pasar Sentral diduga kuat telah melakukan transaksi serupa demi mendapatkan lapak dengan cara menyuap salah satu pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo. Kewenangan penentuan lapak atau petak berada di tangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, tetapi kewenangan ini telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, ” Urai Lion.
Indikasi pidana kata Lion sudah sangat jelas, sehingganya dirinya meminta agar Pemerintah Kota Gorontalo untuk berkordinasi dengan pihak Kepolisian terkait kelanjuran perkara yang sudah ditangani Polresta Gorontalo Kota.
” Kami dengan tegas meminta dan mendorong Kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk memproses secara hukum dugaan suap penentuan lapak pasar sentral yang dilakukan oleh oknum – oknum pegawai Disperindag dan pelaku usaha di Kota Gorontalo. Kemudian kami juga meminta kepada Polda Gorontalo untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas dugaan kasus yang suap penentuan lapak pasar sentral yang di tangani oleh polres Gorontalo Kota, ” Tegas Lion.
” Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk membuat terang menderang oknum pelaku usaha dan oknum pegawai Disperindag kota Gorontalo yang melakukan transaksi suap menyuap. Lalu, meminta kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan tersebut. Terakhir, kami meminta kepada pengawas internal untuk mengaudit ulang prosedur penentuan petak pasar sentral Kota Gorontalo,” Tutup Lion.[JR]