DEBUTOTA – NASIONAL, Beragam program yang dicanangkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut, patut dicontohi untuk diterapkan di Seluruh Rutan dan Lapas se Indonesia. Pasalnya, inovasi terukur yang terus dilakukan, selalu mendapatkan perhatian dan hasil positif.
Terbaru, Lapas Kelas IIA Garut melaksanakan kegiatan penutupan Program Rehabilitasi Sosial Penggunaan Narkoba, yang dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Lapas Bersinar sekaligus pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Kelas IIA Garut, Senin (25/11/2024).

Berkaitan dengah hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, mengatakan bahwa Lapas Kelas IIA Garut berhasil dalam menyelenggarakan program rehabilitasi sosial. Kata Masjuno, Program tersebut selaras dengan program pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, program rehabilitasi sosial penggunaan narkoba di Lapas Garut dinyatakan berhasil, ini juga merupakan program dari pusat untuk melaksanakan fungsi rehabilitasi baik sosial maupun medis hanya saat ini Lapas Garut menyelenggarakan program rehabilitasi sosial,” Kata Masjuno.
Dengan keberhasilan saat ini, Menurut Masjuno Lapas Kelas IIA Garut sudah siap untuk melaksanakan rehabilitasi medis pada tahun 2025, seiring dengan kebijakan pusat yang memperluas jenis rehabilitasi di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
” Program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Lapas Garut melibatkan sekitar 70 peserta. Mereka telah menjalani berbagai asesmen dan skrining yang melibatkan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan tingkat ketergantungan narkoba para peserta. Hasil dari skrining ini kemudian menjadi dasar bagi pihak lapas untuk memberikan penanganan rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu, ” Urai Masjuno.
Ditempat yang sama, Kalapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menguraikan bahwa penentuan seorang narapidana mengikuti program rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lamanya masa hukuman.
“Jadi kita tidak melihat dari berapa lama dia menjalin hukuman tapi penentu dia sebagai residen berdasarkan hasil asesment dari asesor BNN,” Kata Rusdedy.
Selain itu, kata Rusdedy program rehabilitasi ini diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
“Kalau kondisi dalam Lapas relatif artinya memang harus dilakukan baik pemuatan-permuatan termasuk dengan rehabilitas sosial ini supaya nantinya dia memiliki daya tahan yang kuat terhadap tanpa menggunakan narkoba,” Terang pria yang dikenal dengan kreativitasnya.
Untuk diketahui, Pengukuhan Satgas P4GN di Lapas Garut yang dikukuhkan langsung oleh Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. Menurut Barnas, Hal yamg dilaksanakan Lapas Kelas IIA Garut menjadi bagian penting dari dukungan pemberantasan narkoba diwilayahnya.
” Ini juga menjadi bagian dari komitmen lembaga pemasyarakatan dalam mendukung pemberantasan narkoba, baik di dalam lapas maupun di luar lapas, ” Tutup Barnas. [NA]