Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

APKPD Soroti Kredit PT. ASP, BTN Gorontalo : Jika Sertifikat Dibatalkan, Ada Konsekwensi Kewajiban Debitur

466
×

APKPD Soroti Kredit PT. ASP, BTN Gorontalo : Jika Sertifikat Dibatalkan, Ada Konsekwensi Kewajiban Debitur

Sebarkan artikel ini
fOTO : iSTIMEWA
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KOTA, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali melanjutkan aksi terhadap Bank BTN Cabang Gorontalo pada Jumat (10/4/2026), sebagai lanjutan dari aksi unjuk rasa sehari sebelumnya. Fokus utama APKPD mengarah pada proses kredit yang melibatkan PT Alif Satya Perkasa (ASP), khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan da POJK nomor 40.

Koordinator Lapangan APKPD, Wahyu Pilobu, menyebut bahwa BTN Cabang Gorontalo tidak terlibat langsung dalam proses awal pengajuan kredit PT ASP, seperti yang disampaikan. Namun, pihaknya tetap mempertanyakan tanggung jawab kelembagaan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

Advetorial

“BTN Cabang Gorontalo pada dasarnya tidak melakukan tindakan apa pun dalam proses permohonan kredit PT ASP. Namun, jika terdapat pelanggaran terhadap POJK 40 maupun Undang-Undang Perbankan, kami ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apakah di tingkat cabang atau kantor wilayah,” ujar Wahyu.

Dalam aksi kunjungan kedua itu, APKPD juga menyoroti mekanisme pengajuan kredit yang disebut dapat dilakukan secara lisan. Sebab kata Wahyu, penjelasan CBC Kanwil SULMAPA Fauzan, yang menyebut pada upaya mediasi dengan pelapor. bahwa pinajaman PT. ASP hanya berdasarkan permohonan lisan.

“Kami meminta agar ditunjukkan secara terbuka aturan mana yang membolehkan permohonan kredit dilakukan secara lisan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh CBC Kanwil BTN dalam proses mediasi sebelumnya,” lanjutnya.

Menurut Wahyu, transparansi dalam proses kredit menjadi hal yang krusial, mengingat potensi dampak hukum dan administratif yang dapat timbul apabila prosedur tidak dijalankan sesuai ketentuan. Wahyu juga menegaskan, bahwa APKPD tidak ingin berspekulasi, namun mendorong agar seluruh pihak membuka informasi secara jelas kepada publik.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang prosedurnya sudah sesuai, silakan dibuka ke publik. Tapi jika ada yang tidak sesuai aturan, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, APKPD memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat dengan membawa tambahan data dan dokumen pendukung.

“Kami akan kembali pekan depan dengan bukti-bukti baru. Ini bagian dari komitmen kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BTN Gorontalo, Irwan Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan seluruh proses pembiayaan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait keterlibatan BTN dalam pembiayaan proyek PT Alif Satya Perkasa, ia memastikan bahwa seluruh tahapan telah melalui mekanisme internal dan kajian yang sesuai dengan ketentuan perbankan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap setiap keputusan hukum yang berkaitan dengan objek pembiayaan tersebut.

“Jika secara hukum sertifikat harus dibatalkan, kami akan mengikuti. Dan tentu ada mekanisme penyelesaian kewajiban dari pihak debitur,” pungkasnya. [JF]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *