BUTOTA – GORONTALO PROV, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HD selaku Direktur PT PIU sebagai penyedia barang, RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, serta AB yang menjabat Direktur Operasional PT PIU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam penyidikannya, tim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi, sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Di antaranya, penganggaran yang disebut tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) antara PPK dan penyedia, hingga adanya perbedaan spesifikasi barang yang diterima dibandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Penyidik mengungkapkan, salah satu temuan penting adalah perangkat yang diterima Dinas Kominfo berupa videotron, padahal berdasarkan kontrak seharusnya berupa video wall. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli teknologi informasi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ahli lainnya yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyita 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan rangkaian penyidikan, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan barang bukti yang saling berkaitan, Kejati Gorontalo menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka.
Pada Senin (20/7/2026), penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Gorontalo menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.[JFR]



















