Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Bone Bolango

Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari BonBol, Korupsi Proyek Irigasi Pinogu Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar

×

Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari BonBol, Korupsi Proyek Irigasi Pinogu Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rompi Koruptor [Foto By Capture video Kejari Bone Bolango]
Example 468x60

BUTOTA – BONE BOLANGO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dengan menetapkan RI, DZH, dan AYN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango, setelah memperoleh bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

Advetorial

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fathur Rozy, SH, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun ketentuan sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RI, DZH, dan AYN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu Tahun Anggaran 2018,” ujar Fathur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fathur Rozy, SH, saat memberikan keterngan pers (Foto by : Intel Kejari Bone Bolango)

Dalam konstruksi perkara, RI diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) pada kegiatan tersebut. Sementara itu, DZH dan AYN merupakan pihak penyedia jasa atau kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam melaksanakan proyek yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap keuangan negara.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan total mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap seluruh tersangka. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan agar penanganan perkara dapat berjalan secara efektif,” kata Fathur.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Bone Bolango memastikan proses penyidikan belum berakhir. Tim penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi tersebut. [AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *