BUTOTA – GORONTALO, Polemik anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo semakin mengundang perhatian publik. Setelah terungkap adanya alokasi APBD sebesar Rp782 juta per tahun untuk pembayaran gaji sopir, kini muncul pertanyaan yang lebih mendasar, siapa sebenarnya yang berhak menikmati fasilitas tersebut?
Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi. Pasalnya, sebagian besar anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima tunjangan transportasi yang nilainya hampir Rp15 juta per bulan per orang. Tunjangan tersebut pada dasarnya diberikan sebagai pengganti penyediaan kendaraan dinas beserta biaya operasionalnya.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai pengalokasian anggaran gaji sopir bagi anggota DPRD L, yang telah menerima tunjangan transportasi patut dipertanyakan dasar hukumnya.
Menurut Wahyu, aturan mengenai hak keuangan DPRD telah mengatur secara tegas siapa saja yang berhak memperoleh fasilitas kendaraan dinas beserta sopir yang dibiayai negara.

“Dari 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, hanya Pimpinan DPRD yang sopirnya dapat digaji dari APBD,” tegas Wahyu Pilobu.
Wahyu menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
” Pada Pasal 14, disebutkan bahwa anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi apabila, pemerintah daerah tidak menyediakan kendaraan dinas jabatan. Kemudian Pasal 15 mengatur bahwa tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang setiap bulan, ” Kata Wahyu.
Karena itu, menurut Wahyu, apabila seorang anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, maka kebutuhan kendaraan beserta sopir menjadi tanggung jawab penerima tunjangan tersebut dan tidak lagi dapat dibebankan kepada APBD.
Berbeda dengan anggota DPRD, unsur pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transportasi karena telah memperoleh fasilitas kendaraan dinas jabatan lengkap dengan pengemudinya yang dibiayai pemerintah daerah.
” Di DPRD Provinsi Gorontalo sendiri terdapat empat unsur pimpinan, yakni seorang Ketua dan tiga Wakil Ketua. Selain itu, Sekretaris DPRD juga memperoleh kendaraan dinas beserta fasilitas pengemudi sesuai ketentuan, ” Jelas Wahyu.
“Dengan kondisi tersebut, secara regulasi kebutuhan sopir yang dapat dibiayai APBD seharusnya hanya lima orang, yaitu empat sopir untuk pimpinan DPRD dan satu sopir untuk Sekretaris DPRD,” sambung Wahyu.
Namun, menurut Wahyu pada fakta anggaran justru memunculkan pertanyaan baru. Dengan total anggaran gaji sopir sebesar Rp782 juta per tahun, dan jika diasumsikan setiap sopir menerima gaji sekitar Rp2,5 juta per bulan, maka jumlah sopir yang dibiayai APBD diperkirakan mencapai 26 hingga 27 orang.
Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui kebutuhan riil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau dihitung dari besaran anggarannya, jumlah sopirnya bisa mencapai sekitar 27 orang. Padahal yang berhak dibiayai APBD hanya lima orang. Selisih inilah yang harus dijelaskan kepada publik,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat puluhan sopir yang dibiayai menggunakan APBD, maka kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah penganggaran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Menurut Wahyu, apabila terdapat pembayaran gaji sopir kepada pihak yang secara regulasi tidak berhak, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
” Kami meminta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penganggaran Rp782 juta tersebut, termasuk rincian jumlah sopir yang digaji, penempatannya, serta pihak-pihak yang menerima fasilitas tersebut, ” tegas Wahyu.
“Ini bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Publik berhak mengetahui siapa yang menerima gaji sopir dari APBD dan apa dasar hukumnya,” tambah Wahyu.
Jika tidak dijelaskan, Wahyu memastikan bahwa pihaknya akan membawah masalah tersebut keranah hukum.
” Kami tidak buru-buru, tapi tidak akan membiarkan praktik busuk di DPRD Provinsi Gorontalo, terus berlangsung. dan kami pastikan jika tak direspon maka kami akan melaporkan hal ini ke APH, ” Tutup Wahyu.
Sementara itu, dalam upaya klarifikasi BUTOTA masih berupaya meminta klarifikasi ke Sekertaris DPRD Rifli Katili dan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim. [JFR]



















