Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Hakim Verifikasi Kerusakan Rumah Korban Tragedi Kontainer Di Buhu, Fakta Lapangan Perkuat Gugatan

15
×

Hakim Verifikasi Kerusakan Rumah Korban Tragedi Kontainer Di Buhu, Fakta Lapangan Perkuat Gugatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB, Upaya mencari keadilan bagi pemilik rumah, yang diduga menjadi korban kelalaian perusahaan angkutan peti kemas memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto, Jumat (17/7/2026), melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pemilik rumah terhadap PT Mitra Lintas Barito.

Pemeriksaan berlangsung di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tepat di rumah yang menjadi objek gugatan. Rumah tersebut diduga mengalami kerusakan setelah ditabrak mobil kontainer peti kemas milik PT Mitra Lintas Barito.

Advetorial

Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto, tim kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum PT Mitra Lintas Barito selaku tergugat. Pemeriksaan dilakukan, agar majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi bangunan yang menjadi pokok sengketa, sehingga memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang terjadi di lapangan.

Tim Kuasa hukum penggugat, Ronal Van Mansur Nur, SH., MH., CPCLE, mengatakan pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting, dalam proses pembuktian karena hakim dapat menyaksikan sendiri kondisi rumah yang mengalami kerusakan.

“Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, kami berharap majelis hakim memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi rumah dan dampak kerusakan yang dialami klien kami. Fakta-fakta di lapangan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara secara adil,” ujar Ronal.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga menjadi momentum untuk mencocokkan kondisi nyata objek sengketa dengan seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Ronal menegaskan, kliennya hanya menginginkan keadilan atas kerugian yang dialami. Kerusakan rumah akibat insiden tersebut, kata dia, telah menimbulkan kerugian materiil sekaligus mengganggu rasa aman dan kenyamanan korban beserta keluarganya.

“Kami berharap proses hukum ini mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan. Setiap pihak yang karena tindakan atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian terhadap orang lain harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

” Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, seluruh fakta yang ditemukan di lokasi diharapkan semakin memperjelas duduk perkara, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, ” Tutup Ronal. [AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *