BUTOTA – GORONTALO, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali menggelar aksi unjuk rasa, guna mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka dalam perkara dugaan pencurian aset milik PT PLN, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Sebelum mendatangi Mapolres Gorontalo, ratusan massa aksi lebih dahulu menggelar demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo. Dalam aksi tersebut, APKPD menyampaikan tuntutan agar institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang telah lama bergulir, dan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinator aksi, Wahyu Pilobu dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk kembali menagih janji Polres Gorontalo. Menurut Wahyu, aada aksi sebelumnya, pihak Polres Gorontalo sudhh berjanji untuk mempercepat prosea pennnganan perkara tersebut.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang menagih janji dan kepastian hukum. Karena RST telah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya kami wajib menagih janji itu, ” Kata Wahyu.
” Perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa penahanan RST bukan soal tendensi atau sejenisnya, tetapi adalah kepastian hukum sebagai tindaklanjut dari penetapan tersangka, ” Lanjut Wahyu.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut.
” Polres Gorontalo tidkk usah bertele-tele lagi, fokus saja pada progres dan jangan terpengaruh dengan isu-isu pembelaan, yang selama ini berseliweran. Makanya, kami menuntut progresnya, ” Ujar Wahyu.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolda Gorontalo, massa bergerak menuju Mapolres Gorontalo dengan membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan yang sama, yakni mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencurian aset PLN.
” Seluruh tuntutan kami, wajib disampaikan kepada pimpinan teman-teman Kepolisian untuk menjadi perhatian, dalam proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, independen, dan tidak menunda proses hukum apabila seluruh unsur formil maupun materiel telah terpenuhi, ” Urai Wahyu.
“Kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, ” Tutup Wahyu.
Kasus dugaan pencurian aset PLN tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian, sebab tersangka yang sudah ditetapkan pada medio februari silam, belum juga ditahan pihak kepolisian. [FB]



















