Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Penyidik Pastikan Barang Bukan Objek Lelang, APKPD Dorong Polres Gorontalo Lakukan Penahanan Tersangka

2
×

Penyidik Pastikan Barang Bukan Objek Lelang, APKPD Dorong Polres Gorontalo Lakukan Penahanan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali mendesak Satreskrim Polres Gorontalo, agar tidak lagi menunda proses hukum terhadap tersangka RST dalam perkara dugaan pencurian aset di kawasan eks PLTD Isimu.

Desakan itu disampaikan menyusul penjelasan resmi penyidik yang memastikan barang yang diambil tersangka bukan merupakan objek lelang maupun aset yang dijadikan agunan.

Advetorial

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu menilai keterangan yang disampaikan penyidik telah mengakhiri berbagai polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, hasil penyidikan tersebut semakin memperjelas dasar hukum penetapan RST sebagai tersangka.

“Penjelasan penyidik sudah sangat jelas. Barang yang diambil bukan bagian dari objek lelang dan bukan pula aset yang diagunkan. Artinya, konstruksi hukumnya sudah terang sehingga tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses penegakan hukum,” ujar Wahyu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya kini tidak lagi menunggu penjelasan, melainkan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. APKPD berharap komitmen Polres Gorontalo yang pernah disampaikan saat menerima aksi demonstrasi beberapa waktu lalu benar-benar diwujudkan melalui langkah hukum yang tegas.

” Penyidik sudah sepatutnya segera mengambil langkah lanjutan berupa penahanan, apabila syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi,” kata Wahyu.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukumnya harus berjalan secara konsisten. Kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambah Wahyu.

Wahyu juga meminta, agar proses penyidikan segera dituntaskan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi kepastian hukum juga merupakan hak masyarakat. Penegakan hukum,ntidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Ketika seluruh unsur hukumnya sudah terpenuhi, maka penahanan harus segera dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini,” tambah Wahyu.

Menurut Wahyu, lambannya perkembangan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, APKPD berharap penyidik dapat menunjukkan profesionalisme melalui langkah-langkah hukum yang terukur dan transparan.

“Kami tidak ingin ada anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lamban ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang kami harapkan benar-benar diterapkan dalam perkara ini,” ujarnya.

” Kami memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Organisasi itu juga menyatakan siap kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka pada Minggu sebelumnya. Namun, tersangka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, karena telah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Minggu lalu. Namun yang bersangkutan telah memasukkan surat kepada penyidik yang berisi permohonan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaannya pada panggilan berikutnya,” jelas Iptu Maulana.

Melalui WhatsAppnya Iptu Maulana menegaskan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap tersangka pada pekan depan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.

“Untuk pemanggilan berikutnya telah kami jadwalkan pada pekan depan. Penyidik akan melaksanakan seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan akan terus berproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum,” tegas Iptu Maulana. [AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *