BUTOTA – GORONTALO PROV, Polemik pengadaan sopir pribadi bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang mencuat, kian mendapat sorotan publik.
Abdullah Deno Djarai, Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G), kepada media ini mengungkapkan kecurigaannya terhadap isu tersebut.
Menurut Deno, gaji sebagian sopir pribadi anggota legislatif (Aleg) selama dua periode keanggotaan DPRD periode 2019 – 2024 dan periode berjalan 2024 – 2029, diduga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dengan pola yang berbeda di masing-masing periode.
” Pada periode 2019 – 2024, dana untuk membayar sopir pribadi disinyalir mengalir langsung dari APBD lewat pos anggaran bernama gaji sopir, dengan nilai sekitar Rp700 juta lebih setiap tahunnya. Sementara pada periode 2024 – 2029, pola tersebut diduga berganti wajah pembayaran disamarkan melalui skema pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) yang secara administratif dicatat sebagai tenaga ahli di bidang administrasi, ” Kata Deno
Deno menjelaskan, jejak pembayaran untuk periode pertama bisa ditelusuri lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD yang diterbitkan setiap tahun anggaran.
“Coba lihat di DPA Sekretariat DPRD selama periode 2019 – 2024. Di sana tercantum anggaran gaji sopir sekitar Rp782 juta untuk satu tahun anggaran,” ujarnya.
Adapun untuk periode saat ini, ia menyebut buktinya justru lebih mudah dilacak lewat Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga outsourcing bidang administrasi yang diterbitkan Sekretaris DPRD.
“Dalam SK pengangkatan outsourcing tersebut, banyak tercantum nama sopir pribadi Aleg yang dialihkan seolah-olah sebagai tenaga administrasi,” tambahnya.
Keterangan Deno ini memperkuat pengakuan yang sebelumnya sudah disampaikan Anggota Komisi III DPRD, Sun Biki, yang membenarkan sopir pribadinya memang telah dipindahkan ke skema outsourcing sebagaimana pernah diberitakan media ini.
Deno mencatat adanya pergeseran pola penerima fasilitas. Pada periode 2019 – 2024, sopir yang dibiayai APBD idealnya hanya untuk kalangan terbatas. Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi. Namun pada periode berjalan, hampir seluruh Aleg di luar unsur Pimpinan DPRD disebut ikut menikmati fasilitas tersebut.

Kenyataannya, pagu anggaran gaji sopir mencapai Rp782 juta per tahun. Selisihnya, sekitar Rp632 juta per tahun, menurut Deno berpotensi menjadi kerugian keuangan negara. Jika diakumulasi selama lima tahun masa jabatan, dugaan kerugian pada periode itu saja ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.
“Itu baru dugaan kerugian keuangan negara dari tahun 2019 sampai tahun 2024, belum termasuk untuk periode yang berjalan saat ini. Ingat, aleg periode lalu sebagian besar duduk lagi di periode ini,” katanya.
Untuk periode DPRD saat ini, Deno menyebut sebanyak 41 Aleg di luar unsur Pimpinan diduga telah mendaftarkan sopir pribadinya ke skema outsourcing dengan standar gaji Rp3 juta per bulan setara Rp123 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun untuk keseluruhan sopir tersebut.
“Jika dihitung secara akumulatif, beban pengeluaran gaji sopir dari tahun 2019 sampai 2026, dengan hitungan minimal 12 bulan saja untuk periode sekarang, total dugaan kerugian keuangan negara bisa mencapai Rp4,680.000.000 miliar. Bahkan kalau dihitung sejak periode DPRD 2014 – 2019, angkanya bisa lebih mengejutkan,” papar Deno.
Ia menegaskan, jika dugaan ini benar, maka pihak yang harus bertanggung jawab bukanlah para sopir, melainkan anggota dewan yang merekayasa skema tersebut hingga menikmati fasilitasnya.
“Menurut saya, jika ini salah, maka kesalahan tidak bisa ditimpakan ke sopir, akan tetapi kepada aleg yang merekayasa hingga menikmati fasilitas sopir tersebut,” tegasnya.
Deno menyebut persoalan gaji sopir hanyalah satu dari sederet indikasi kejanggalan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang menurutnya sudah sangat kompleks. Pada periode berjalan saja, ia menyebut sejumlah temuan lain dalam hal ini dugaan penggelembungan (markup) anggaran bimbingan teknis (bimtek) Aleg di Bandung, pengadaan makan-minum oleh PIAD, hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 miliar terkait dugaan pengadaan kendaraan dinas (KDO) fiktif, outsourcing fiktif, dan penyimpangan anggaran makan-minum reses.
“Selain gaji sopir, periode sebelumnya pun tidak kalah memprihatinkan. Karena itu, saat ini kami juga tengah menginvestigasi anggaran pokok pikiran (pokir) untuk pembangunan pagar sekolah. Kami menduga ada praktik transaksi fee atau jual beli paket pokir dalam proyek tersebut,” pungkas Deno.
Untuk mengurai persoalan ini secara berimbang, BUTOTA masih berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, di antaranya Ketua AKD dan Ketua Fraksi periode sebelumnya, jajaran Anggota Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku pihak yang mengalokasikan anggaran dalam APBD, serta pihak-pihak lain yang relevan. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak-pihak tersebut belum diperoleh. [JFR]



















