Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Modus Baru Penggajian Puluhan Sopir Aleg Deprov, Skema Outsourcing Perlu Disorot

23
×

Modus Baru Penggajian Puluhan Sopir Aleg Deprov, Skema Outsourcing Perlu Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV, Dugaan praktik pembiayaan sopir pribadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan.

Jika pada periode sebelumnya penganggaran gaji sopir dilakukan secara langsung melalui pos belanja sopir, kini mekanismenya diduga berubah dengan menempatkan para sopir sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD.

Advetorial

Dikutip dari Definitif.id, yang mengungkap adanya dugaan pengalihan status sopir pribadi anggota legislatif, menjadi tenaga alih daya (outsourcing), meski para anggota DPRD diketahui telah menerima tunjangan transportasi setiap bulan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Gorontalo memperoleh tunjangan transportasi yang bersumber dari APBD sekitar Rp15 juta per bulan. Tunjangan tersebut pada prinsipnya diberikan sebagai kompensasi menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan kendaraan operasional maupun honor sopir pribadi.

Namun, pada praktiknya, sopir pribadi anggota dewan diduga tetap memperoleh gaji yang bersumber dari APBD melalui skema tenaga outsourcing.

” Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembayaran ganda terhadap fasilitas yang semestinya telah diakomodasi dalam tunjangan transportasi. Sebab perubahan mekanisme tersebut l, mulai terlihat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menghapus status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sejumlah eks tenaga honorer kemudian diangkat kembali sebagai tenaga outsourcing pramubakti maupun administrasi.

Namun, dalam proses tersebut diduga terdapat sopir pribadi anggota DPRD yang ikut dimasukkan ke dalam skema outsourcing, meskipun aktivitas kesehariannya tetap bertugas sebagai sopir anggota dewan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, membenarkan bahwa sopir pribadinya kini telah berstatus sebagai tenaga outsourcing.

“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah, sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ujar Sun Biki melalui pesan WhatsApp sebagaimana dikutip Definitif.id.

Saat ditanya apakah hanya sopir miliknya yang berstatus outsourcing, Sun Biki menyatakan bahwa kondisi tersebut berlaku bagi seluruh sopir anggota DPRD.

“Semua masuk outsourcing sekarang,” jawabnya.

Pengakuan tersebut, dinilai memperkuat dugaan adanya pola baru dalam pengadaan sopir anggota DPRD melalui mekanisme tenaga outsourcing administrasi maupun pramubakti.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD yang juga dimintai klarifikasi, belum memberikan tanggapan hingga laporan tersebut diterbitkan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada mereka melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus terkirim dan terbaca.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengenai mekanisme penempatan tenaga outsourcing tersebut maupun dasar hukum yang menjadi landasan penggajian sopir pribadi anggota DPRD melalui skema alih daya. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *