Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

(Kembali) APKPD Ultimatum Polres Gorontalo, Pekan Ini Tersangka Pencurian Aset PLN Harus Ditahan

42
×

(Kembali) APKPD Ultimatum Polres Gorontalo, Pekan Ini Tersangka Pencurian Aset PLN Harus Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB, Menanggapi statemen Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, pada Senin (6/7/2026), Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali melontarkan peringatan keras terkait penanganan dugaan pencurian aset di kawasan eks PLTD Isimu.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul penjelasan resmi penyidik Satreskrim Polres Gorontalo yang menegaskan bahwa barang yang diduga diambil tersangka RST bukan merupakan objek lelang maupun aset yang dijadikan agunan.

Advetorial

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa keterangan penyidik tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar proses hukum tidak lagi berlarut-larut. Menurutnya, seluruh alasan yang selama ini dijadikan dasar perdebatan telah dijawab melalui hasil penyidikan.

“Penjelasan resmi dari penyidik sudah sangat terang. Penyidik telah menyampaikan bahwa barang yang diambil bukan bagian dari objek lelang dan bukan pula termasuk aset yang diagunkan. Artinya, dasar penetapan tersangka sudah jelas dan tidak ada lagi alasan untuk mengulur-ulur proses penegakan hukum,” tegas Wahyu.

Ia mengingatkan kembali komitmen yang pernah disampaikan Polres Gorontalo saat menerima aksi unjuk rasa APKPD beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, kata Wahyu, kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami datang menyampaikan aspirasi bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi meminta kepastian hukum. Waktu yang kami berikan hampir habis. Minggu ini menjadi batas terakhir yang kami tunggu,” ujarnya.

Wahyu mendesak agar setelah pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan berupa penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi.

“Jangan biarkan publik menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu. Kalau seluruh alat bukti telah dinyatakan lengkap dan penyidik sendiri yakin menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tidak ada alasan lagi menunda penahanan. Kepastian hukum harus diwujudkan, bukan sekadar disampaikan dalam konferensi pers,” katanya.

Wahyu juga mengingatkan, bahwa lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, profesionalisme penyidik juga harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa terhadap tersangka. Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Wahyu.

Ia memastikan APKPD akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum. Apabila dalam pekan ini tidak terdapat perkembangan signifikan sesuai komitmen yang pernah disampaikan, pihaknya menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.

“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami hanya ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil. Jika komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat tidak direalisasikan, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar untuk mengingatkan bahwa keadilan adalah hak seluruh warga negara,” pungkasnya.[JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *