Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.GorontaloNasional

7 Bulan Tersangka Pencuri Aset PLN Tidak Ditahan, Polres Gorontalo Diadukan Ke Propam Mabes Polri

87
×

7 Bulan Tersangka Pencuri Aset PLN Tidak Ditahan, Polres Gorontalo Diadukan Ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO, Penanganan perkara dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) di Gorontalo kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tersangka berinisial RST yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari 2026 hingga kini disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa penyidik, meski proses hukum telah memasuki bulan ketujuh.

Kondisi tersebut diungkapkan Ketua Tim Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA), Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb., CPM, selaku kuasa hukum pelapor sekaligus saksi korban, Habibi dan Sukin.

Advetorial

Menurut Abdulwahidin, lambannya proses penyidikan menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum bagi para korban. Hingga saat ini, kata dia, penyidik Polres Gorontalo juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka maupun melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Klien kami sudah menunggu lebih dari lima bulan sejak status tersangka ditetapkan. Yang kami terima hanya laporan administratif yang berulang tanpa langkah konkret. Ini bukan lagi sekadar persoalan lambatnya penanganan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi korban yang terus tertunda,” tegas Abdulwahidin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Gorontalo, masing-masing tertanggal 5 Mei 2026 dan 22 Juni 2026. Namun, menurutnya, kedua SP2HP tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan terhadap penanganan perkara.

Bahkan, lanjutnya, rencana tindak lanjut yang sempat dicantumkan dalam SP2HP pertama berupa pemanggilan saksi serta pemeriksaan terhadap tersangka tidak pernah direalisasikan. Ironisnya, agenda tersebut juga tidak lagi dicantumkan dalam SP2HP berikutnya.

Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, Tim Kuasa Hukum IFLA akhirnya mengambil langkah dengan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri di Jakarta. Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan adanya pembiaran penanganan perkara secara berjenjang, baik di tingkat Polres Gorontalo maupun Polda Gorontalo.

Abdulwahidin menegaskan, langkah yang ditempuh pihaknya bukan untuk mengintervensi independensi penyidik dalam menangani perkara, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

Aduan Masyarakat yang ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri, oleh Tim IFLA

“Kami menghormati independensi penyidik. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang sudah menetapkan tersangka justru berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mandeknya penanganan perkara tersebut sebelumnya telah memicu perhatian publik. Hal itu ditandai dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi (APKPD) di depan Mapolda Gorontalo dan Mapolres Gorontalo sebagai bentuk desakan agar perkara segera dituntaskan.

Lebih lanjut, Abdulwahidin menyatakan pihaknya masih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Namun apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak terdapat perkembangan nyata, Tim Kuasa Hukum IFLA akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Polres Gorontalo, Polda Gorontalo, hingga Divisi Propam Mabes Polri dapat merespons persoalan ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip due process of law. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” tutup Abdulwahidin. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *